Surabaya, Newsweek - Kasus kejadian ambrolnya seluncuran
Kenjeran Park berakhir damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang ini
sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.
Kuasa
hukum Tersangka yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para
korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut
tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang
sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Namun, pihaknya heran
kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hari
ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban
datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang
diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi
Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarif Justice
ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Kamis (16/11/2022).
Masih
kata Rafiqi, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut
karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa
santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada
para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban
yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark. “
Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap
pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini
Jampidum,” ujar Rafiqi.
Sementara Taufik, orang
tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah
sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen
kenpark sudah terpenuhi. “ Apa yang kami
butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga
sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak
mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu
dan mengganggu pekerjaan. Sementara disisi lain apa yang kami tuntutkan
juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya.
Masih
menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan
tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako.
Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari
manajemen kenpark. “ Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.
Terpisah kasi pidum Kejari Perak Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenpark.“
Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Jampidum. Syarat untuk
pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh
korban, ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan
residivis,” ujar Hamonangan.
Seperti
diberitakan sebelumnya,Soetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam
peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada
Sabtu (07/05/2022) lalu. Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga
menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan
PS selaku General Manager. (Ban)