Surabaya, Newsweek - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 15 Tahun penjara terhadap Minggus
Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, tiga terdakwa kasus
penipuan berkedok investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Tak
hanya hukuman Badan saja, ketiganya Juga diharuskan membayar denda
masing-masing sebesar Rp 10 Miliar subsider 1 Tahun kurungan. JPU
Kejari Surabaya Darwis saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Terdakwa
Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama terbukti
melakukan penipuan berkedok perdagangan bodong robot trading.
“Pasal
105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 3
menggenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana pokoknya
masing-masing 15 Tahun Penjara, denda Rp 10 Miliar, subsider 1 Tahun,”
katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dikonfirmasi. Senin
(21/11/2022).
Seperti diketahui, ketiga
terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama
memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member
untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak
12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Dari
kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat
tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu
orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini masih dinyatakan
buron (DPO). (Ban)