Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai dari 1-2 Desember 2022 di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih Alun-Alun Surabaya. Adapun rangkaian acara yang akan dilakukan adalah pendidikan antikorupsi kepada pelajar, pemutaran film untuk pelajar, seminar pelayanan publik, talkshow, diskusi media, dan pentas seni.
Rangkaian kegiatan ini akan melibatkan edukasi antikorupsi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan dan Monitoring, Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), dan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Ketua KPK Republik Indonesia (RI), Firli Bahuri mengatakan, Kota Surabaya, Jawa Timur, merupakan wilayah keempat dari lima wilayah yang akan menyelenggarakan rangkaian Road to Hakordia Tahun 2022. Pada pekan-pekan sebelumnya, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelenggarakan Hakordia dimulai dari Samarinda, Kalimantan Timur; Bali; Medan, Sumatera Utara; dan akan mencapai puncaknya pada 9 Desember 2022 di Jakarta.
“Kota Surabaya dipilih sebagai representasi dari wilayah kerja Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk wilayah direktorat III. Adapun wilayah III meliputi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” kata Firli Bahuri, Rabu (30/11/2022).
Firli Bahuri menjelaskan, bahwa melihat direktori perkara korupsi di Provinsi Jawa Timur, KPK mencatat terdapat 114 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi ini. Sementara hingga Oktober 2022, KPK telah menerima sebanyak 268 laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
“Kasus suap, pemberian hadiah/janji, dan gratifikasi menjadi jenis korupsi yang paling banyak menjerat para tersangka. Secara nasional, kasus korupsi karena penyuapan juga menjadi yang paling tinggi dengan catatan 867 kasus,” jelas dia.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melakukan tiga pendekatan melalui konsep Trisula yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga konsep ini berjalan secara simultan dengan tujuan menurunkan angka korupsi di Indonesia demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia.
“Upaya pendidikan yang telah KPK lakukan di Jatim antara lain dengan melakukan serangkaian kegiatan kuliah umum anti korupsi kepada para mahasiswa di antaranya di Universitas Airlangga, Bimtek Keluarga Berintegritas, dan Bimtek Desa Antikorupsi. Dari sisi pencegahan KPK memiliki beberapa program seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP),” ujar dia.
Data SPI 2021, Provinsi Jawa Timur mendapatkan skor cukup baik dimana total rerata nilai Jawa Timur adalah 75,24 yang didapatkan dari rerata nilai komponen internal dan eksternal. Skor ini masuk ke dalam kategori waspada dan hal baiknya skor ini di atas skor rerata nasional yaitu 72,4.
Meskipun mendapatkan skor cukup baik, KPK meminta Provinsi Jatim tidak terlena dengan pencapaiannya dan senantiasa bekerja meningkatkan pelayanan terhadap publik. Pada tahun 2022, KPK berharap tidak ada lagi daerah di Jatim yang masuk ke dalam kategori sangat rentan.
“Provinsi Jatim tercatat mendapatkan nilai rerata Monitoring Center for Prevention sebesar 87 dari total nilai capaian 93. Tentunya capaian ini cukup baik untuk diteruskan,” ungkap dia.
Sementara itu, KPK meminta seluruh stakeholder meningkatkan capaian ini dan menjalankan area intervensi di dalam MCP. 8 area intervensi di MCP merupakan sistem dan langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah dan mencegah korupsi.
“8 area itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; APIP; Manajemen ASN; Optimalisasi Pajak Daerah; Manajemen Aset Daerah; dan Tata Kelola Dana Desa,” kata dia.
Lebih lanjut, KPK melalui Kedeputian Korsup juga telah mendorong peningkatan ekonomi daerah. Roda perekonomian melalui UMKM punya potensi yang besar untuk diperhatikan dan dilakukan proses pembinaan yang maksimal oleh Pemkab.
“Melalui kegiatan ini, KPK berharap Pemda harus membuat sistem untuk menutup seluruh celah korupsi utamanya pada proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai lemahnya sistem bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi,” tegas dia.
Untuk masyarakat, KPK berharap semakin memupuk budaya antikorupsi dimanapun dan kapanpun. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Tentunya, dari sekian banyak program KPK dan peran serta masyarakat, media memiliki peranan penting. Sebagai pilar keempat demokrasi, media dapat berperan dengan memberikan informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kolaborasi ini akan menjadi kekuatan yang bagus untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. (Ham)