Gugatan Perdata Darjanki Dimenangkan, Laporan Polisi Arik Suryanto Harus Dihentikan

 

Surabaya, Newsweek - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan mengabulkan gugatan ingkar janji antara Penggugat Dokter Gigi Darjanki melawan Tergugat Arik Suryono. Dalam amar putusannya, dinyatakan Tergugat Arik Suryanto diharuskan untuk menanggung hutang Almarhum Andri Wicaksono sebesar 300 juta kepada Penggugat Drg Darjanki, dan apabila tidak dibayarkan maka dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 100ribu setiap harinya.

Teguh Suharto Utomo SH.MH selaku kuasa hukum Dokter Gigi Darjanki membenarkan perihal dikabulkannya gugatan kliennya tersebut."Putusannya sudah dibacakan tadi siang di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Sambung Teguh, dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan hutang yang dibuat Penggugat Drg Darjanki dengan Tergugat Arik Suryanto. "Tadi Majelis hakim PN Surabaya juga menyatakan Sah perjanjian hutang piutang juga surat pernyataan antara Klien kami dengan Almarhum Andri Wicaksono," sambungnya.

Menurut Teguh, dengan dinyatakan Sahnya perjanjian hutang piutang juga surat pernyataan antara Klienya dengan Almarhum Andri Wicaksono tersebut, tuduhan dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang pernah dilaporkan Arik Suryanto di Polrestabes Surabaya tidak terbukti dan harus dihentikan penyelidikannya.

"Tuduhan Pencurian dengan Pemberatan yang dilaporkan Arik Suryanto dengan Nomor Laporan LP B/790/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 26 Juni 2022 tidak terbukti dan harus dihentikan," tandasnya. 

Menanggapi kemenangan gugatan yang dilayangkan oleh Kliennya terhadap Arik Suryanto, Teguh menegaskan pihaknya berencana melaporkan balik Arik Suryanto ke pihak kepolisian. Pasalnya, Arik diduga sudah mencemarkan nama baik dan memfitnah Kliennya.

"Kami akan menempuh upaya hukum balik yang menyebabkan tercemarnya nama baik klien kami, dan dugaan fitnah keji yang dialamatkan kepada klien kami. Ini masih dalam tahap pembahasan, doakan semoga cepat terlaksana," pungkas Teguh Suharto Utomo.

Diketahui, Tanggal 26 Juni 2022, Dokter Gigi Darjanki dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Arik Suryanto, kakak Almarhum Andri Wicaksono. Laporan terhadap dokter Darjanki ini tercatat dengan nomor LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR.

Melawan laporan polisi itu, pada Senin 26 September 2022 Dokter Darjanki melalui kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo SH.MH menggugat Arik Suryanto ke PN Surabaya dengan nomor perkara 54/Pdt.G.S/2022/PN Sby dengan isi Petitum :

Menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

Menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono mempunyai hutang terhadap Penggugat Dokter Darjanki sebesar Rp. 300.000.000.

Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan hutang yang dibuat Penggugat Dokter Darjanki dan Tergugat Arik Suryanto dan menyatakan sah secara hukum jaminan hutang yang diberikan kepada Penggugat Dokter Darjanki yaitu Sertifikat SHM No. 778 Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan atas nama Andri Wicaksono dengan Luas tanah 225 m2, Serta sebidang Tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya milik Tergugat Arik Suryanto yang terletak di Jl. Dukuh Kupang GG Lebar 30-A Rt/Rw : 001/007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Kupang Kota Surabaya dan Sebidang tanah di Kabupaten Lamongan Desa Karanglangit beserta Sertifikat Hak Milik no.778 kepada Pengggugat Dokter Darjanki. Menyatakan sah Surat Pernyataan dan Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat Dokter Darjanki dengan Alm. Andri Wicaksono tanggal 30 Januari 2022.

Menyatakan sah Tindakan Penggugat Dokter Darjanki mengamankan dan membawa barang-barang milik Alm. Andri Wicaksono berupa, Kartu ATM dan Buku Rekening BCA No. 0885905990 atas nama Andri WIcaksono. Kartu ATM dan Buku Rekening Danamon No. 003564348583 atas nama Andri Wicaksono. Akta Kelahiran Asli, KTP Asli, SIM C Asli, Kartu Asuransi Prudential, 1 paket Ijazah SDN Dukuh Kupang 2 Surabaya, dan 1 paket Ijazah SMP Panca Jaya Sawahan Surabaya. 
 
Menyatakan bahwa Andri Wicaksono telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2022.

Menyatakan Tergugat Arik Suryanto bertanggungjawab atas hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300.000.000 terhadap Penggugat Dokter Darjanki. Menghukum Tergugat Arik Suryanto untuk membayar hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300.000.000 terhadap Penggugat Dokter Darjanki secara Tunai dan Sekaligus. Menghukum Tergugat Arik Suryanto untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement