Surabaya, Newsweek - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
memutuskan mengabulkan gugatan ingkar janji antara Penggugat Dokter Gigi
Darjanki melawan Tergugat Arik Suryono. Dalam amar putusannya,
dinyatakan Tergugat Arik Suryanto diharuskan untuk menanggung hutang
Almarhum Andri Wicaksono sebesar 300 juta kepada Penggugat Drg Darjanki,
dan apabila tidak dibayarkan maka dihukum membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar 100ribu setiap harinya.
Teguh Suharto Utomo SH.MH selaku kuasa hukum Dokter Gigi Darjanki membenarkan perihal dikabulkannya gugatan kliennya tersebut."Putusannya sudah dibacakan tadi siang di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Sambung
Teguh, dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan sah secara
hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan hutang yang dibuat
Penggugat Drg Darjanki dengan Tergugat Arik Suryanto. "Tadi
Majelis hakim PN Surabaya juga menyatakan Sah perjanjian hutang piutang
juga surat pernyataan antara Klien kami dengan Almarhum Andri
Wicaksono," sambungnya.
Menurut Teguh, dengan
dinyatakan Sahnya perjanjian hutang piutang juga surat pernyataan antara
Klienya dengan Almarhum Andri Wicaksono tersebut, tuduhan dugaan
Pencurian dengan Pemberatan yang pernah dilaporkan Arik Suryanto di
Polrestabes Surabaya tidak terbukti dan harus dihentikan
penyelidikannya.
"Tuduhan Pencurian dengan
Pemberatan yang dilaporkan Arik Suryanto dengan Nomor Laporan LP
B/790/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 26 Juni 2022 tidak
terbukti dan harus dihentikan," tandasnya.
Menanggapi
kemenangan gugatan yang dilayangkan oleh Kliennya terhadap Arik
Suryanto, Teguh menegaskan pihaknya berencana melaporkan balik Arik
Suryanto ke pihak kepolisian. Pasalnya, Arik diduga sudah mencemarkan
nama baik dan memfitnah Kliennya.
"Kami akan
menempuh upaya hukum balik yang menyebabkan tercemarnya nama baik klien
kami, dan dugaan fitnah keji yang dialamatkan kepada klien kami. Ini
masih dalam tahap pembahasan, doakan semoga cepat terlaksana," pungkas
Teguh Suharto Utomo.
Diketahui, Tanggal 26
Juni 2022, Dokter Gigi Darjanki dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh
Arik Suryanto, kakak Almarhum Andri Wicaksono. Laporan terhadap dokter
Darjanki ini tercatat dengan nomor LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES
SURABAYA/POLDA JAWATIMUR.
Melawan laporan polisi itu, pada Senin 26 September 2022 Dokter Darjanki melalui kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo SH.MH menggugat Arik Suryanto ke PN Surabaya dengan nomor perkara 54/Pdt.G.S/2022/PN Sby dengan isi Petitum :
Menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono mempunyai hutang terhadap Penggugat Dokter Darjanki sebesar Rp. 300.000.000.
Menyatakan
sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan hutang
yang dibuat Penggugat Dokter Darjanki dan Tergugat Arik Suryanto dan
menyatakan sah secara hukum jaminan hutang yang diberikan kepada
Penggugat Dokter Darjanki yaitu Sertifikat SHM No. 778 Desa Karanglangit
Kecamatan Lamongan atas nama Andri Wicaksono dengan Luas tanah 225 m2,
Serta sebidang Tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya milik
Tergugat Arik Suryanto yang terletak di Jl. Dukuh Kupang GG Lebar 30-A
Rt/Rw : 001/007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Kupang Kota Surabaya dan
Sebidang tanah di Kabupaten Lamongan Desa Karanglangit beserta
Sertifikat Hak Milik no.778 kepada Pengggugat Dokter Darjanki. Menyatakan
sah Surat Pernyataan dan Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat Dokter
Darjanki dengan Alm. Andri Wicaksono tanggal 30 Januari 2022.
Menyatakan
sah Tindakan Penggugat Dokter Darjanki mengamankan dan membawa
barang-barang milik Alm. Andri Wicaksono berupa, Kartu ATM dan Buku
Rekening BCA No. 0885905990 atas nama Andri WIcaksono. Kartu ATM dan
Buku Rekening Danamon No. 003564348583 atas nama Andri Wicaksono. Akta
Kelahiran Asli, KTP Asli, SIM C Asli, Kartu Asuransi Prudential, 1 paket
Ijazah SDN Dukuh Kupang 2 Surabaya, dan 1 paket Ijazah SMP Panca Jaya
Sawahan Surabaya.
Menyatakan bahwa Andri Wicaksono telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2022.
Menyatakan
Tergugat Arik Suryanto bertanggungjawab atas hutang Alm. Andri
Wicaksono sebesar Rp. 300.000.000 terhadap Penggugat Dokter Darjanki. Menghukum
Tergugat Arik Suryanto untuk membayar hutang Alm. Andri Wicaksono
sebesar Rp. 300.000.000 terhadap Penggugat Dokter Darjanki secara Tunai
dan Sekaligus. Menghukum Tergugat Arik Suryanto untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya. (Ban)