Dua Kurir Narkotika Jaringan Medan Diadili di PN Surabaya


Surabaya, Newsweek - Chandra Bagiarta alias Kumis dan Alfiannor alias Rafi Ahmad,  dua kurir narkotika jenis sabu jingan Medan diadili Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Achmad Muzakki di Pengadilan Negeri Surabaya.

Oleh Jaksa keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap yakni Rico Pramana Kusuma dan Tri Nofriyanto dari Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pengakuan dari dia saksi ditemukan fakta kalau terdakwa sudah 5 kali menjadi kurir Narkotika dan pernah mendapatkan uang transferan sebesar Rp. 200 juta. 

Saksi Rico juga mengatakan bahwa, penangkapan kedua terdakwa merupakan pengembangan dari kusus yang ditangani oleh polsek Gubeng terkait perkara Narkotika di Hotel Amaris Surabaya.

"Para terdakwa ditangkap, pada tanggal 15 Juni 2022 di salah satu Rumah Makan di Jalan Kandis, Riau dan ditemukan barang bukti sekitar 41.787 gram sabu yang dibungkus teh hijau China, yang mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kota Surabaya," kata Rico dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparno.

Dalam surat dakwaan dari JPU disebutkan bahwa,  Senin tanggal 06 Juni 2022, Alfiannor alias Rafi Achmad alis Jon menghubungi terdakwa Chandra Bagiarta alias Kumis dan memberitahu jika Bos BTC (DPO) menyuruh untuk kerja bersama. Saat itu juga terdakwa langsung menyetujuinya. 

Sambil menunggu konfirmasi dari BOS BTC (DPO), Kamis tanggal 09 Juni 2022 terdakwa di suruh mengambil narkotika jenis sabu di kota Pekanbaru. Jum’at tanggal 10 Juni 2022 terdakwa di hubungi oleh Alifanor Alias Rafi Ahmad Alias Jon Bin Achmad Bijuri melalui Terma  memberitahukan jika terdakwa sudah di transfer uang oleh Bos untuk akomodasi sebesar Rp.6 juta.

Sabtu tanggal 11 Juni 2022 terdakwa menghubungi Bos BTC (DPO) dan memberitahu jika terdakwa sudah di Bandara Samsudinnor.untuk berangkat menuju Jakarta. Tiba  di Jakarta di Bandara SOETA terdakwa di hubungi oleh Bos BTC (DPO) untuk langsung ke kota Medan dan memberitahu jika nanti akan ada operator bernama Alexander (DPO) yang invite ke handphone terdakwa melalui aplikasi TERMA.

Sampai di bandara Koalanamu kota Medan lterdakwa membeli handphone Nokia dengan nomor baru untuk melakukan komunikasi. Kemudian kemudian sekitar pukul 08.30 WIB di Hotel LA POLONIA

Untuk  Chek-In di Hotel, terdakwa menggunakan KTP Palsu An.Dendy Surya Ramadhan dan mendapatkan kamar 445.  setelah istirahat, terdakwa kemudian sekitar pukul 19.00 Wib di hubungi lagi oleh Alexander (DPO) untuk pergi ke Jl. Karpo Kota Medan, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan taxi online, lalu di pandu dengan menggunakan handphone Nokia, 

Sampai di Jl. Karpo Kota Medan terdakwa di suruh untuk mendekati mobil Kijang Innova warna hitam dan mengambil 2  tas warna hitam yang berisi 40 bungkus plastik teh cina warna kuning dengan tulisan GUANYINWANG yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 gram beserta pembungkusnya yang terletak di bagasi belakang.

Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Alexander untuk berangkat  ke kota Pekanbaru dengan membawa paketan tersebut dengan menggunakan Bus NPM. Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah Makan Tuah Sakato Kandis di Jalan Telaga Samsam Kec. Kandis Kab. Siak Provinsi Riau saat para terdakwa istirahat untuk makan, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang berpakaian preman menanyakan identitas terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 40 bungkus plastik teh cina warna kuning dengan tulisan GUANYINWANG WANG yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 kilo. 4 lembar KTP milik terdakwa ALFIANNOR Alias JON Bin ACHMAD BIJURI. 1 lembar KTP An. ALFIANNOR. 1 lembar KTP An. MUHAMMAD RIFKYANSYAH. 1 lembar KTP An. ROBY RENDRA HERMAWAN. 1lembar KTP An. DENNY ALFIANSYAH. 7 lembar KTP milik terdakwa ALFIANNOR Alias JON Bin ACHMAD BIJURI, yang terdiri dari : 1 lembar KTP an. CHANDRA BAGIARTA. 1 lembar KTP An. ADI KURNIAWAN. 1 lembar KTP An. DENDY SURYA RAMADHAN. 1  lembar KTP An. DEWA GEDE ADIPUTRA. 1 l lembar KTP An. HAMANUDIN SIHOMBING. 1 lembar KTP An. DJUANDA PAJAR CHANDRA. 1 lembar KTP An. ABDULLAH MUNIRI. ATM BCA An. ALFIANNOR; ATM BCA An. CHANDRA BAGIARTA .5 handphone. Uang tunai sejumlah Rp. 16.500.000. 2 buah koper warna abu-abu;1 buah tas kecil warna hitam milik terdakwa ALFIANNOR Alias JON Bin ACHMAD BIJURI; dan 2 buah tas kecil warna hitam milik terdakwa CHANDRA BAGIARTA Alias KUMIS Bin M. KETUT BAGIARTA. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement