Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, atas perkara yang
membelit Rochmat Herdito dan Wahid Budiman sebagai terdakwa kembali
bergulir dengan agenda mendengar keterangan saksi Roy Stevanus selaku,
Dirut PT. Alam Galaxy juga sebagai Dirut PT.Sinar Galaxy.
Dipersidangan
tersebut, Roy Stevanus dalam keterangannya, mengungkapkan, bahwa
PT.Sinar Galaxy, Wardah Kuddah dan Hadi Sutiono adalah sebagai pemegang
saham PT.Alam Galaxy, juga ajukan tagihan yang melebihi laporan
keuangan. Perihal pengajuan tagihan, lantaran PT.Alam Galaxy dalam putusan PKPU telah dinyatakan, Pailit.
Hal
tersebut, membuat Atika Asihblie selaku, Ahli Waris dari Wardah Kuddah
(pemegang saham) dan Hadi Sutiono (pemegang saham) melalui, Pengurus
yakni, Rochmad Herdito Dan Wahid Budiman dalam putusan PKPU ajukan
tagihan yang juga melebihi laporan keuangan. Sedangkan, PT.Sinar Galaxy juga ajukan tagihan yang juga melebihi dari laporan keuangan PT.Alam Galaxy.
Pengajuan
tagihan yang melebihi laporan keuangan PT.Alam Galaxy, disampaikan, Roy
selaku, Dirut PT.Alam Galaxy, merasa dirugikan maka Roy memberi kuasa
terhadap Penasehat Hukumnya guna melaporkan perkara tersebut. Dampak
dari laporan tersebut, membuat pengurus Rochmad Herdito Dan Wahid
Budiman selaku, Pengurus dari Atika Asihblie dan Hadi Sutiono (pemegang
saham) telah ditetapkan, sebagai terdakwa.
Kedua
terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejagung dan Kejari Surabaya, sebagaimana yang diatur dalam
pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 263
ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan,
jeratan pasal berlapis lainnya, yakni, melanggar pasal 400 angka 2
KUHP, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto pasal 234 ayat 2
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal lainnya,
disampaikan, Roy, yaitu, Wardah Kuddah menyetor modal sebesar 39
Milyard dan Hadi Sutiono menyetor modal sebesar 60 Milyard. Masih
menurut Roy, pada medio 2016 PT.Alam Galaxy ada penambahan modal
sebesar 300 Milyard yang akan disetor secara bertahap guna Modal Dasar. Dalam
Berita Acara Pemeriksaan ( BAP), adapun dugaan pengelembungan tagihan
hutang dikatakan, Roy adalah yang ditagihkan harusnya sama dengan yang
di somasi dan Putusan PKPU.
Roy juga tidak
memungkiri, 3 pemegang saham yakni, (PT.Sinar Galaxy, Wardah Kuddah dan
Hadi Sutiono), bahwa PT.Sinar Galaxy juga ajukan tagihan saat PKPU
sebesar 200 Milyard." PT.Sinar Galaxy, Atika Asihblie dan Hadi Sutiono ajukan tagihan melebihi laporan keuangan ," terang Roy.
Lebih
lanjut, Roy yang juga sebagai Direktur PT.Sinar Galaxy, dalam pengajuan
tagihan disertai bunga. Perihal bunga, Roy, memaparkan, dasarnya dari
bagian keuangan.
Roy juga mengaku, DPT bunga 42 Milyard tidak tercatat di laporan keuangan PT. Alam Galaxy. " PT Sinar Galaxy ajukan 425 Milyard kemudian di setujui 286 Milyard ," ucap Roy.
Kerugian
PT. Alam Galaxy, dihitung berdasarkan, selisih yang ditagihkan Atika
Asihblie, Hadi Sutiono dan kenapa PT. Sinar Galaxy tidak dihitung ? .
Dari
pertanyaan Penasehat Hukum kedua terdakwa tersebut, Roy, menimpali
dengan jawaban berupa, kami tetap menolak karena tidak sesuai laporan
keuangan.
Ditahun 2021, Roy, memaparkan, pada agenda Putusan banding yaitu, mengkabulkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Hal lain, Roy, mengatakan, saat Putusan banding dari DPT ada kerugian maka pihaknya, melakukan rapat pembahasan perdamaian.
Dalam rapat dilakukan voting. Pihaknya, inginkan, penundaan karena masih Kasasi.
Sedangkan,
Putusan kasasi, pada bulan Juli sebelumnya, menerima Putusan Kasasi
namun, saat ini pihaknya, masih ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Usai
sidang, Penasehat Hukum ke-dua terdakwa yaitu, Charles dan Roy, saat
disinggung, terkait bahwa semua pemegang saham mengajukan tagihan
melebihi laporan keuangan dan dalam perkara ini, hanya kedua kliennya,
yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Disampaikan,
Penasehat Hukum ke-dua terdakwa yaitu, bahwa fakta di persidangan Dirut
PT.Alam Galaxy dan PT.Sinar Galaxy adalah satu orang yang sama yakni,
Roy Stevanus (saksi). Charles, menambahkan, bahwa proses PKPU ini karena ada hutang yang belum dibayar. Secara prinsip proses PKPU memang ada hutang maka jangan dibuat seolah-olah Pailit ini lantaran, kedua kliennya (Pengurus).
Ini
Khan ada pemeriksaan, proses peradilan, proses hukum Pengurus itu Khan
!, tunduk terhadap proses hukum yang berjalan. Jadi opini yang
berkembang seolah-olah Pailit sebab dari Pengurus. Pihaknya, selaku, Penasehat Hukum, menyatakan, opini yang sudah berkembang mesti diluruskan.
Tugas
dan wewenang Pengurus jelas, memeriksa dan Pengadilan juga memeriksa
ada Hakim Pengawas. Jika ada keberatan mengenai tagihan ada prosesnya di
PKPU." Tahapan tahapan proses PKPU itu, ada ," jelasnya.
Dalam
perkara ini, terkait bunga moratoir itu sudah ditetapkan, jika ada
keberatan bisa ajukan keberatan di PKPU ada proses, jadi tidak serta
merta dilihat adanya kelebihan maka dilaporkan penggelembungan.
Pihaknya,
menghormati proses hukum. Artinya, apa yang sudah berjalan kita hormati
proses hukum sebagaimana proses PKPU dan kita tidak menyalahkan
siapapun, dan kita tunduk proses hukum. Pihaknya,
melihat ini proses hukum jika ada kriminalisasi biar Sang Pengadil di
persidangan yang menilai kami tidak bisa mengambil kesimpulan langsung.
(Ban)