Surabaya - Newsweek - Sidang perkara sangkaan menawarkan
produk tas bermerk Hermes padahal palsu melibatkan Medina Zein sebagai
terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa
(29/11/2022).
Dipersidangan tersebut, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Ugik
Brahmantyo, usai bacakan dakwaannya, di reaksi secara tegas oleh,
terdakwa yakni, melakukan eksepsi. " Saya eksepsi atas dakwaan JPU Yang Mulia, melalui, Penasehat Hukumnya ," ujar terdakwa.
Sebagaimana
diketahui, dakwaan JPU, disebutkan, pada 28 Juni 2021, terdakwa
menawarkan barang, mempromosikan barang dengan potongan harga. Melalui
penawaran terdakwa meminta Uci Flowdea Sudjiati guna transfer sejumlah
uang ke rekening atas nama Medina Global Indonesia juga ke rekening atas
nama terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengirim 3
tas merk Hermes produk Prancis ke Uci Flowdea Sudjiati (korban) melalui
Firda. Kemudian, korban memeriksa tas tersebut.
Alhasil,
ke tiga tas diyakini, korban tidak sesuai dan membatalkan pembelian.
Dari pembatalan korban pihak terdakwa tidak keberatan namun, terdakwa
justru menawarkan kembali tas merk Hermes yang diakuinya, adalah milik
pribadi. Selain itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa barang milik pribadi terdakwa adalah asli 1000 persen.
Lagi
lagi, korban mengetahui barang tersebut, tidak sesuai keasliannya,
hingga korban merasa dirugikan terdakwa sebesar 1 Milyard lebih. Atas
perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal
62 ayat (1) Juncto pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 KUHP. (Ban)