Surabaya, Newsweek - Bryant Kurniawan Tedjo alias Bryant terdakwa perkara judi online dituntut satu tahun penjara. Jaksa menyatakan Bryant terbukti melanggar pasal undang-undang ITE. Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Atas
hal itu terdakwa diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar
Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun
2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut
terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan dengan
perintah agar terdakwa tetap ditahan,"kata JPU Uwais di ruang sidang
Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/11/2022).
Untuk
diketahui, terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo alias Bryant bersama dengan
The, David Kurniawan Tedjo (berkas terpisah) sedang melakukan perjudian
jenis Togel dengan Bandar atas nama Louis (DPO) dengan cara mengirim SMS
perjudian lewat Handphone dan perjudian jenis Togel yang dilakukan dari
Hongkong.
Terdakwa menerima keuntungan dari
perjudian jenis Togel sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
setiap bulan sebagai Humas, dan dalam Judi Togel Bandar Louis (DPO) yang
di dapat dalam waktu 1 (Satu) tahun sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh
Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta
Rupiah). No Rekening yang digunakan untuk menerima hasil keuntungan
setiap bulan dengan No Rekening : Bank BCA : 7880830702 atas nama Bryant
Kurniawan Tedjo, dan menerima transfer dari Bandar Louis Rekening Bank
BCA : 8630353XXX atas nama Benny Santoso Gunawan, dan untuk
berkomunikasi dengan Bandar beserta bawahannya Bandar menggunakan nomor
telepon : 081233838383.
Bahwa Terdakwa juga
mengadakan perjudian Online bersama dengan The David Kurniawan Tedjo
dengan akun judi Online M1 Slot.com serta menjalankan perjudian Online
tersebut di Rumah Jl Raya Satelit Utara DT / 26 Sukomanunggal Surabaya
yang disewakan oleh Bandar LOUIS (DPO). Adapun cara melakukan perjudian
jenis Online tersebut Pemain membuka Link M1 Slot dan Link ABC AJA,
selanjutnya Pasword dibuat oleh Pemain itu sendiri, kemudian Pemain
deposit ke rekening Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri atas
nama SURILPA dan atas nama DZUROTUL, selanjutnya Pemain dapat melakukan
permainan perjudian. Dalam perjudian Online menggunakan 23 komputer
dengan dilengkapi Monitor, CVU, dan Keyboard, dan Handphone sebanyak 5
(lima) buah dan 1 Buku tabungan bank BCA. Terdakwa mendapatkan
keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulan
sebagai Humas. Terdakwa dan saksi THE DAVID KURNIAWAN TEDJO mendapat
keuntungan dari akun judi Online M1 Slot.com setiap hari sebesar Rp Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Judi Online ABC AJA.Net dan ABC AJA.
Com mendapatkan sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). (Ban)