Surabaya, Newsweek - Wirjono Koesoma dan Jusniwarti
Ngatino, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik mengajukan eksepsi
atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Tanjung Perak, Dinneke Absari. Selasa (25/10/2022).
Terdakwa
Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, dalam eksepsinya menyebut jaksa
memenggal dakwaan terkait peristiwa teriak-teriak di halaman Pengadilan
Negeri Surabaya Jalan Arjuno No 16-18 Surabaya dengan mengatakan
hal-hal yang jelek terhadap Simon Effendi.
Terdakwa
Wirjono Koesoma dan Jusniwarti menyebut teriakan-teriakan tersebut
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian
permasalahan dalam gugatan yang diajukan terdakwa Wirjono Koesoma dan
Jusniwarti terhadap Simon Effendi di PN Surabaya, mengenai pembelian
rumah di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang diduga tidak dibayar.
“Namun
Simon Effendi menggunakan copy giro pembayaran fiktif dengan diam-diam
diduga menyuruh notaris Devi Chrisnawati SH agar membalik nama 2
sertifikat atas nama terdakwa Wirjono Koesoma menjadi nama Simon
Effendi. Dan saat ini benar Notaris Devi Chrisnawati di penjara dengan
perkara pemalsuan di rutan perempuan Malang,” kata terdakwa Wirjono
Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino dalam eksepsi yang dibacakan
kuasa hukumnya, Yanti Purwani dan Endarwati secara bergantian di ruang
sidang Garuda.2 PN Surabaya.
Terdakwa Wirjono
Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino dalam eksepsinya juga menyatakan
dakwaan JPU kurang lengkap dari delik formil dan delik materiilnya,
sebab dalam menyampaikan kronologis kejadian hanya sepotong-sepotong,
tidak menceritakan keseluruhan fakta kejadian yang terjadi. Juga
penerapan alat buktinya kurang sebagaimana diatur dalam KUHAP 183 dan
184.
“Bahwa terdakwa Wirjono Koesoma dan
terdakwa Jusniwarti Ngatino bukan menuduh dan menghina sebagaimana
dakwaan primair dan dakwaan sekunder. Namun terdakwa Wirjono Koesoma dan
terdakwa Jusniwarti Ngatino spontanitas dan marah serta kesal atas
perbuatan Simon Effendi yang sudah memfoto serta memvideo diri terdakwa
Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino di setiap sidang gugatan
perdatanya, meski untuk perbuatannya tersebut, Simon Effendi sudah
beberapa kali di ingatkan bahkan ditegur oleh terdakwa Wirjono Koesoma
dan terdakwa Jusniwarti,” pungkas Yanti Purwanti dan Endarwati, kuasa
hukum terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino
membacakan eksepsi.
Pasangan suami istri,
Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, sungguh tak pernah menyangka
kalau perbuatannya yang berteriak-teriak dan mencaci maki Simon Effendi
di PN Surabaya akan berbuntut panjang. Bahkan untuk perbuatannya
tersebut Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino harus duduk sebagai
terdakwa dan dijerat dengan Pasal 310 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Jaksa Kejari Tanjung
Perak, Dinneke Absari dalam dakwaan menyebut hari Rabu tanggal 31
Oktober 2018, Simon Effendi datang ke Pengadilan Negeri Surabaya Jalan
Arjuna No. 16-18 Surabaya dengan maksud untuk mengadiri sidang gugatan
perdata antara dirinya dengan Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino
terkait pembelian rumah di jalan Lebak Jaya 3 Utara No. 30 dan 30 A
Surabaya.
Selesai persidangan sekitar pukul
13.30 Wib, Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino tiba-tiba
berteriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya dengan sambil
mencaci maki Simon Effendi dari jarak 4 sampai 5 meter dengan kata-kata
kotor. Merasa malu nama baiknya sudah dirusak,
Simon Effendi pun saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak Kepolisian. (Ban)