Surabaya, Newsweek - Tiga terdakwa kasus dugaan pembuatan
uang Rupiah tidak asli di percetakan Teman Sejati Grafika, Jalan
Petemon II No. 103 Surabaya dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (17/10/2022).
Terdakwa
Eka Dirmawan alias Tumpe dari bagian desain divonis pidana 1 tahun 4
bulan penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara
terdakwa Risky Satria Dirmawan alias Kiki sebagai tukang potong serta
Terdakwa Sunar Bin Tukiman yang menjalankan mesin cetak divonis pidana 1
tahun penjara dan denda Rp 10 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
Dalam
putusan Majelis Hakim, terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe terbukti
melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang.“Menyatakan terdakwa Risky Satria
Dirmawan alias Kiki dan terdakwa Sunar Bin Tukiman, terbukti bersalah
membantu pembuatan uang palsu. Menyatakan barang bukti berupa 1 set
komputer; 1 unit mesin merk Oliver Sakurai 52E, 1 unit mesin potong,
dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di ruang
sidang Tirta 2 PN Surabaya.
Vonis majelis
hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni untuk
terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe dituntut dengan pidana penjara selama 2
tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Untuk terdakwa Risky
Satria Dirmawan alias Kiki dan terdakwa Sunar Bin Tukiman dengan pidana
penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 10
juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis
ini, terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe, terdakwa Risky Satria Dirmawan
alias Kiki dan terdakwa Sunar Bin Tukiman melalui kuasa hukumnya maupun
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menyatakan menerima.
Kasus
ini berawal ketika pihak Kepolisian mengamankan Mualim alias Gus Ali
Bin Misnatun dan Tomasan alias Sofi Bin Adil (berkas perkara terpisah)
di kamar 203 hotel Lava Lava Kota Probolinggo dengan barang bukti uang
Rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.400 lembar.
Saat
polisi melakukan penggeledahan dirumah Tomasan alias Sofi Bin Adil di
Dusun Patemon Kelurahan Mangaran, Kabupaten Jember ditemukan 12 kardus
warna coklat berisi uang Rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- sejumlah
444.649 lembar dan 1 satu tas warna merah berisi uang Rupiah palsu
pecahan Rp. 100.000, sebanyak 5.732 lembar.
Kepada
polisi Tomasan alias Sofi Bin Adil mengaku kalau seluruh uang Rupiah
palsu tersebut titipan dari Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi (berkas perkara
terpisah). Ahmad Fauzi alias Gus Fauzi
mendapatkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara membeli seharga Rp.
48.000.000 dari Taufan Dirgantara.
Taufan
Dirgantara sebelumnya mendapatkan seluruh uang Rupiah palsu tersebut
dari terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe dengan cara memesan dengan harga
Rp. 39.000.000. Diketahui, Terdakwa Eka
Dirmawan alias Tumpe mendapatkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara
mencetak sendiri pada sekitar bulan Maret 2020 di percetakan Jalan
Petemon II No. 103 Surabaya dibantu oleh saksi Risky Satria Dirmawan
alias Kiki dan saksi Sunar Bin Tukiman (berkas perkara terpisah).
Cara
Terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe memalsu uang Rupiah tersebut awalnya
mencari gambar uang Rp. 100.000,- di internet. Kemudian gambar tersebut
di download untuk dijadikan contoh. Selanjutnya
berdasarkan contoh gambar tersebut Terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe
membuat cetakan plat dan masukkan kedalam mesin cetak Oliver Sakurai,
lalu memasuka kertas HVS dan tinta warna diatas plat.
Proses
pencetakan uang palsu tersebut dilakukan saksi Sunar Bin Tukiman dengan
melalui 4 kali tahapan. Setelah uang Rupiah palsu tersebut jadi
kemudian dipotong oleh saksi Risky Satria Dirmawan alias Kiki
menggunakan mesin potong. Seluruh proses
memalsu uang rupiah tersebut dari awal sampai selesai dilakukan dan
diawasi sendiri oleh Terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe.
Berdasarkan
Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah tanggal 31 Maret 2022 yang
ditandatangani oleh Analis Senior Devina Anthony dan Analis Reinaldy
Akbar Ariesha terhadap 452.781 lembar pecahan Rp. 100.000 Tahun emisi
(TE) 2016 Nomer seri ABC1234567 disimpulkan bahwa uang tersebut tidak
asli. Gambar dan warna terlihat buram dan tidak
terang. Bahan kertas yang digunakan bukan merupakan bahan kertas uang.
Bahan kertas berwarna dasar putih dan memendar di bawah sinar ultra
violet (UV).
Benang pengaman dicetak dengan
teknik cetak offset printing menggunakan tinta biasa sehingga tidak
terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang
berbeda. Terdapat mini text berupa tulisan ‘BI
100000’ berulang-ulang yang dicetak menggunakan teknik cetak offset
printing namun tulisan yang dihasilkan tidak jelas. Tidak terdapat
gambar Watermark.
Teknik cetak yang digunakan
adalah offset printing. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink). Logo
BI pada bidang perisai dibuat dengan teknik offset printing menggunakan
tinta biasa, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna apabila
dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Hasil
cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak
rotogravure, dicetak dengan menggunakan teknik cetak offset printing,
sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kiasar
apabila diraba. Tidak terdapat micro text.
Terdapat
logo BI yang dicetak menyerupai teknik rectoverso namun dengan kualitas
yang rendah sehingga potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi
bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi yang menyebabkan
logo BI terlihat tidak sempurna. Tidak terdapat
multi colour latent image. Tidak terdapat latent image. Nomor seri
dibuat dengan teknik cetak Offset Printing menggunakan tinta biasa
sehingga tidak memendar dibawah sinar UV.
Hasil
cetak blind code yang seharusnya menggunakan teknik cetak rotogravure
dicetak dengan teknik cetak offset printing, sehingga tidak menghasilkan
cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba. Tidak
terdapat visible ink pada gambar ornament batik, kepulauan Indonesia,
dan gambar bunga. Tidak terdapat invisible ink berupa angka nominal,
gambar burung, dan huruf BI. (Ban)