Surabaya, Newsweek - Wajah gelisah terlihat di wajah
terdakwa Wibowo Pratikno Prawita, Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda
Furniture saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2022). Kegelisahannya semakin
menjadi-jadi setelah terdakwa mendengar dirinya divonis 1,5 tahun
penjara oleh majelis hakim.
Dalam
amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menyatakan
bahwa perbuatan terdakwa membayar karyawannya di bawah UMR (Upah Minimum
Regional) telah terbukti bersalah sesuai pasal 90 ayat 1 jo pasal 185
UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Jawa Timur tahun 2016. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap
terdakwa Wibowo Pratikno Prawita selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),"
ujarnya.
Selain hukuman badan,
hakim I Ketut juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar
Rp 100 juta. "Jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman
pengganti selama 3 bulan kurungan," tegas hakim asal Bali tersebut.
Usai
mendengar putusan tersebut, terdakwa dan tim penasehat hukumnya
menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. "Saya
pikir-pikir," kata terdakwa kepada majelis hakim.
Senada
dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto juga
menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami selaku JPU juga
menyatakan pikir-pikir," katanya kepada majelis hakim.
Ratno
Tismoyo, penasehat hukum terdakwa mengatakan, vonis yang dijatuhkan
majelis hakim terhadap terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan. "Atas
putusan ini terus terang kami sangat, sangat, sangat keberatan," katanya
usai sidang.
Ia menjelaskan,
majelis hakim dalam pertimbangan putusannya mengabaikan semua nota
pembelaan (pledoi) yang diajukannya. "Misalnya dalam pledoi yang
menyatakan perusahaan (PT Rakuda) sudah dinyatakan pailit. Dalam pailit
perusahaan sudah membayar kekurangan upah dari tahun 2016. Tapi hal itu
tidak dimasukkan sama sekali sebagai bahan pertimbangan dalam putusan,"
jelasnya.
Ratno melihat bahwa
majelis hakim seakan-akan takut dengan tekanan buruh yang beberapa kali
melakukan unjuk rasa aksi di depan gedung PN Surabaya. "Kalau hakim mau
jujur dan fair bahwa putusan ini sama sekali jomplang, pledoi kami
dikesampingkan semua," tegasnya.
Ia
memastikan terdakwa bakal mengajukan upaya hukum banding. "Upaya yang
akan dilakukan kami akan ajukan banding," pungkas Ratno.
Perlu
diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Wibowo
Pratiknyo Prawita sebagai Direktur Utama PT Rakuda Furniture membayar
upah minimum di bawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68
Tahun 2015. Setelah Pergub Nomor 68 Tahun 2015 diundangkan pada 20
Nopember 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan
ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, para pekerja melaporkan PT Rakuda
Furniture ke Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya.
(Ban)