Terbukti Bayar Upah Karyawan Dibawah UMR, Direktur Utama PT Rakuda Furniture Dihukum 1 Tahun 6 Bulan


Surabaya, Newsweek - Wajah gelisah terlihat di wajah terdakwa Wibowo Pratikno Prawita, Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda Furniture saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2022). Kegelisahannya semakin menjadi-jadi setelah terdakwa mendengar dirinya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menyatakan bahwa perbuatan terdakwa membayar karyawannya di bawah UMR (Upah Minimum Regional) telah terbukti bersalah sesuai pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Wibowo Pratikno Prawita selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," ujarnya.

Selain hukuman badan, hakim I Ketut juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta. "Jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan kurungan," tegas hakim asal Bali tersebut.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir," kata terdakwa kepada majelis hakim.

Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami selaku JPU juga menyatakan pikir-pikir," katanya kepada majelis hakim.

Ratno Tismoyo, penasehat hukum terdakwa mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan. "Atas putusan ini terus terang kami sangat, sangat, sangat keberatan," katanya usai sidang.

Ia menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya mengabaikan semua nota pembelaan (pledoi) yang diajukannya. "Misalnya dalam pledoi yang menyatakan perusahaan (PT Rakuda) sudah dinyatakan pailit. Dalam pailit perusahaan sudah membayar kekurangan upah dari tahun 2016. Tapi hal itu tidak dimasukkan sama sekali sebagai bahan pertimbangan dalam putusan," jelasnya.

Ratno melihat bahwa majelis hakim seakan-akan takut dengan tekanan buruh yang beberapa kali melakukan unjuk rasa aksi di depan gedung PN Surabaya. "Kalau hakim mau jujur dan fair bahwa putusan ini sama sekali jomplang, pledoi kami dikesampingkan semua," tegasnya.

Ia memastikan terdakwa bakal mengajukan upaya hukum banding. "Upaya yang akan dilakukan kami akan ajukan banding," pungkas Ratno.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai Direktur Utama PT Rakuda Furniture membayar upah minimum di bawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. Setelah Pergub Nomor 68 Tahun 2015 diundangkan pada 20 Nopember 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, para pekerja melaporkan PT Rakuda Furniture ke Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement