Surabaya, Newsweek - Tan Irwan, terdakwa kasus dugaan
penipuan modus kerjasama pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kapal,
dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut
dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022).
Jaksa
Kejari Surabaya, Darwis dalam amar tuntutannya menjelaskan bahwa
terdakwa Tan Irwan terbukti bersalah melakukan penipuan, sesuai dengan
dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP. “Menuntut
dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menyatakan barang bukti tetap
terlampir dalam berkas perkara,” ujarnya membacakan surat tuntutan.
Menurut
jaksa Darwis, tuntutan itu disebabkan karena dalam persidangan pihaknya
menemukan fakta bahwa terdakwa Tan Irwan tidak mengakui perbuatannya. “Juga berbelit-belit dan total kerugian yang diderita korban jumlah uangnya sangat banyak,” sambungnya.
Atas
tuntutan tersebut, terdakwa Tan Irwan melalui kuasa hukumnya Michael
Hariyanto berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi,” kata Michael.
“Ya,
majelis memberikan kesempatan pada terdakwa Tan Irwan mengajukan
pembelaan pada Rabu 19 Oktober 2022,” kata ketua majelis hakim Subagia
Astawa.
Tahun 2007 Terdakwa Tan Irawan
berrkenalan dengan korban Soetijono. Saat perkenalan Terdakwa mengakui
mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri
Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.
Sekitar
tahun 2012, Terdakwa menemui korban Soetijono menawarkan kerjasama usaha
pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika
itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan
keuntungan sebesar 2 persen setiap bulannnya dan untuk setiap penyertaan
modal, Terdakwa akan memberikan jaminan Cek atau Bilyet Giro (BG)
senilai uang yang diterima dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu
1 bulan.
Untuk menyakinkan korban Soetijono,
Terdakwa menyerahkan Cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas
nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada korban Soetijono. Sewaktu
menyerahkan Cek/BG, Terdakwa tahu betul bahwa dalam rekening banknya
sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup. Namun oleh Terdakwa
Cek/BG tersebut diterbitkan tanpa diberi tanggal jatuh tempo, dengan
harapan korban Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali
kepada Terdakwa.
Terpikat dengan kesemuanya
itu, korban Soetijono pun menyerahkan kepada Terdakwa secara bertahap
uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah
Rp.9.300.000.000, kepada Terdakwa melalui BG Bank Maspion atas nama
Soetijono.
Celakanya, setelah Terdakwa menerima uang dari korban Soetijono ternyata bunga yang pernah dijanjikan tidak ada realisasinya. Parahnya
lagi, 10 Cek/BG yang diberikan Terdakwa kepada korban Soetijono juga
tidak dapat dicairkan. Bahkan ketika Cek/BG dikliringkan/dicairkan pada
31 Mei 2022 justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan
rekening Bank penerbit cek/BG telah ditutup.
“Terhadap
Cek/BG Bank Antar Daerah (BAD) yang diterima saksi Soetijono pada
tanggal 19 April 2017 dan 20 Juli 2017 ternyata diserahkan Terdakwa
setelah Bank Antar Daerah (Anda) bergabung dengan PT. Bank Windu
Kentjana Internasional,Tbk dan berganti nama menjadi China Contruction
Bank Indonesia,” papar Jaksa Furkhon.
Disamping
itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya
yang selama ini diakui milik Terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam
database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Surabaya.
“Sampai sekarang, korban Soetijono
belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal
yang diserahkan kepada Terdakwa. akibat perbuatan Terdakwa tersebut,
korban Soetijono mengalami kerugian sejumlah Rp.9.300.000.000,” pungkas
Jaksa Furkhon membacakan surat dakwaan. (Ban)