Surabaya, Newsweek - Sidang perkara pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sidang digelar tertutup untuk umum, tim panasehat hukum terdakwa selalu menyampaikan pernyataan ke media massa bahkan membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu telivisi swasta. Abdul Malik praktisi hukum pun mengkritik apa yang dilakukan oleh Tim PH Mas Bechi sebagai pihak terdakwa yang hendak mengungkap apa yang terjadi dalam sidang tertutup setelah sidang tersebut usai.
Menurut
Abdul Malik Hal itu tidak benar dan menyangkan sikap pengacara Mas
Bechi yang seharusnya tidak mempublikasikan ke media terkait sidang
tertutup untuk umum. "Inikan sidangnya asusila
dan tertutup untuk umum. Itu tidak boleh dipublikasikan baik itu
pengacara, jaksa dan hakim. Itu melanggar kode etik,"kata Malik.
Malik
juga mengkritik pengacara Mas Bechi yang membawa saksi-saksi ke acara
Talkshow disalah satu stasiun telivisi swasta, apalagi menggiring opini.
Malik menilai perbuatan itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat. "Jadi
ini sidang tertutup. Apa yang terjadi dalam sidang off the record.
Bukan malah membeberkan bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau
sudah putusan,"tegas Malik.
Malik juga memohon
kepada majelis hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara asusila dengan
terdakwa Mas Bechi, jangan terpengaruh opini-opini politisi yang bermain
konteks hukum. "Kami meminta kepada Gede Pasek
introspeksi diri, kode etik harus dijaga. Jangan sampai Marwah advokat
jadi jelek gara-gara oknum ini,"tegas Malik.
Disinggung
terkait Gede Pasek yang menuding adanya dugaan rekayasa kepada
saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Malik mengatakan itu
nanti bisa dituangkan ke pledoi atau pembelaan bukan membeberkan ke
media massa. "Sepertinya dia (pengacara mas Bechi) tidak paham hukum. Malah menggiring opini ke media,"kata Malik.
Malik meminta ke organisasi yang menaungi Gede Pasek Suardika untuk ditegur karena menyangkut marwah dari advokat. "Jadi kalau menjadi advokat harus tau kode etik. Kalau kode etik saja gak tau ya harus dipertanyakan itu,"kata Malik. (Ban)