Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman. Hasilnya, sejak bulan Januari - Oktober 2022, pihaknya berhasil menerima 24 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 513.107,26 hektar dan total nilai perolehan aset sebesar Rp 1.327.750.644.779,07.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudradjad mengatakan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. Sebab, banyak warga yang ingin memanfaatkan lahan PSU.
“Mulai Januari - Oktober 2022 target penyerahan PSU dari 25 lokasi, kita telah berhasil berita acara fisik dan serah terima fisik sebanyak 24 lokasi dari pengembang. Total luasnya 513.107,26 hektar dengan total nilai perolehan aset Rp 1.327.750.644.779,07,” kata Irvan, Kamis (27/10/2022).
Oleh sebab itu, Irvan berharap dengan penambahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya saat ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Pahlawan. Khususnya untuk pengendalian banjir dan integrasi jaringan drainase, serta menciptakan lapangan pekerjaan, dan public open space.
“Jadi aset kita di pemkot bertambah, PSU berupa jalan dan saluran. Untuk fasilitas umum ada makam dan RTH bisa dibuat bozem. Sedangkan untuk fasos, misalnya fasilitas lapangan olahraga atau sentra kuliner yang harapannya bisa menciptakan lapangan kerja atau apapun yang tidak membebani dan menarik tarif untuk warga,” ujarnya.
Sedangkan untuk PSU berupa lahan makam, ia mengaku bahwa banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Karenanya, terdapat dua pilihan berupa 2 persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.
“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot,” ungkapnya.
Sebab, untuk target penyerahan PSU, jikalau pengembang sudah tidak diketahui atau bangkrut, maka hal itu bisa diambil alih oleh warga. “Dan itu dijamin oleh Perwali No. 14 Tahun 2016. Karena penggunaanya untuk kepentingan umum dan itu bisa diusulkan ke pemkot untuk dibuatkan hubungan hukum antara pemkot dengan warga,” terangnya.
Karenanya, Pemkot Surabaya mengingatkan para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Pahlawan agar tidak main - main terhadap persoalan PSU. Hal ini sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU karena tidak terjadi penyalahgunaan.
“Yang belum menyerahkan ada 80 pengembang dan proses berita acara administrasi sudah ada 16 pengembang. Yang lain sudah kita berikan teguran tiga kali dan kita berikan sanksi penundaan perizinan. Target ini harus selesai pada tahun 2024 sesuai NJOP KPK,” pungkasnya. (Ham)