Surabaya, Newsweek - Majelis hakim yang diketuai Tongani
akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Itong
Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Itong Isnaini
Hidayat terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri
Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya Hakim
Tongani menyatakan bahwa terdakwa Itong Isnaeni Hidayat terbukti secara
sah dan meyakinkan a diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 12
huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif
pertama dan kumulatif kedua.“Menjatuhkan
pidana penjara selama 5 tahun,” katanya di ruang sidang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (25/10/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 Juta.“Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 6 bulan,” tegas Hakim Tongani saat membacakan amar putusan.
Bukan
hanya itu saja, terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan
penjara selama 6 bulan. Adapun pertimbangan
yang memberatkan perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum dianggap
telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal
yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama
persidangan.
Menyikapi utusan
ini, penasihat hukum terdakwa Itong Isnaini yakni Mulyadi langsung
menyatakan sikap Banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
Putusan
terhadap hakim Itong Isnaini ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK
berupa pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan
kurungan serta uang pengganti senilai Rp390 juta jika tidak dibayar
diganti kurungan selama 1 tahun.
Diberitakan
sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M
Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan
seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. (Ban)