Surabaya, Newsweek - Ratnawati (Terbanding 1) dan Johny
Siswanto (Terbanding 2) serta melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja,
S.H. menyatakan sudah mengajukan kontra memori banding atas putusan
perdata Majelis Hakim PN Surabaya No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY, pada 12
September 2022.
Dalam kontra memori bandingnya,
Dr. Johan Widjaja, S.H. meminta Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai
Judex Facti agar menerima dan mengabulkan Kontra Memori Bandingnya untuk
seluruhnya dan menguatkan Putusan No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY.
"Sejak
Selasa 11 Oktober 2022 kami sudah mengirimkan kontra memori bandingnya.
Sebagai kuasa hukum dari Ratnawati dan Johny Siswanto saya akan
mengawal putusan tersebut. Putusan itu sudah adil karena pertimbangan
hukum dari majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan dan
bukti-bukti," kata Dr. Johan Widjaja, S.H. saat dihubungi. Sabtu
(15/10/2022).
Menurut Dr. Johan Widjaja, S.H.,
pengajuan kontra memori banding ini untuk menanggapi dan menolak Memori
Banding dari Pembanding Elizabeth Santoso tanggal 29 September 2022
terkait gugatan jual beli rumah Alexander Maius Jupiter Santoso yang
terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota
Surabaya dimana dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan eksepsi
Turut Tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),
"Dalam
rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi atau Para
Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard) Dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum Penggugat Konvensi
atau Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara,"
sambungnya.
Dijelaskan Dr. Johan Widjaja, S.H.
putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat diterima pihaknya
sebagai putusan yang adil karena pertimbangan hukum dari halaman 30
sampai halaman 35 merupakan pertimbangan hukum yang sesuai dengan fakta
dipersidangan dan bukti-bukti surat dari Para Terbanding serta Para
Saksi yang disumpah dan memberikan keterangan di depan persidangan.
Sisi lain, Dr.Johan Widjaya, S.H. menyebut ada 3 alasan diajukan Kontra Memori Banding.
1.
Gugatan Pembanding/Penggugat Error in Persona. Bahwa BPN II Kota
Surabaya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga
kurang pihak (plurium litis consortium). Dengan demikian, maka gugatan
Pembanding cacat formil, sehingga gugatan perkara a quo tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2.
Pembanding Tidak memiliki Legal Standing. Bahwa Surat Kuasa dari Ibu
Pembanding yang bernama Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak diikut
sertakan dalam gugatan perkara a quo, maka di dalam hal ini menyebabkan
Pembanding tidak memiliki kapasitas hukum/legal standing
untuk bertindak dan melakukan gugatan dalam perkara a quo. Dengan
demikian, maka gugatan Pembanding/Penggugat cacat formil, sehingga
gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
3. Gugatan Pembanding Kabur. Bahwa
dari bukti surat Para Terbanding yang diserahkan di depan persidangan
dalam perkara a quo, in casu gugatan Pembanding sebagai gugatan yang
kabur (obscuur libel),
Bukti Surat itu tandas
Dr. Johan Widjaja, S.H. antara lain, Akta Jual Beli No.563/2021 yang
menerangkan bahwa selaku Penjual rumah obyek perkara adalah bukan
Tergugat I, tetapi (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pihak
Pertama. Foto Transaksi Jual BeliRumah Obyek Perkara menerangkan bahwa
dari foto di Kantor Notaris/Turut Tergugat pada saat transaksi Jual Beli
obyek perkara dihadiri oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso
bersama dengan Tergugat II dan Istri Tergugat II.
Akta
Jual Beli No.723/2010 menerangkan bahwa dari bukti tersebut (Alm)
Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pembeli Rumah Obyek Perkara.
Dengan demikian bukan Ibu Kandung Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang
bernama Ny Megawati alias Nio Bik Hoen Nio selaku Pembelinya.
Chatting Screenshoot WhatsApp (Alm) Alexander
Maius Jupiter Santoso dengan Penggugat/Tergugat Rekonvensi, menerangkan
bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang
Jual Beli Rumah Obyek Perkara karena Penggugat/Tergugat Rekonvensi
terbukti melakukan Chatting melalui WhatsApp dengan (Alm) Alexander
Maius Jupiter Santoso, selaku Kakak Kandung dari Penggugat/Tergugat
Rekonvensi menerangkan bahwa dari foto Rumah Obyek Perkara, yang mana di
depan Rumah tersebut diberi Spanduk tulisan DIJUAL TANPA PERANTARA HUB :
08521186 8839.
"Dengan demikian,
Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang Jual Beli
rumah tersebut karena sejak bulan Pebruari 2021 sampai terjadinya
transaksi Jual Beli rumah obyek perkara pada tanggal 01 Juli 2021 bahwa
Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah menempati rumah tersebut. Akta
Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021 menerangkan bahwa
Penggugat/Tergugat Rekonvensi terbukti menempati Rumah Obyek Perkara
dengan tanpa hak terhitung sejak 1 Januari 2022 karena sebagaimana Akta
Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/2021, maka seharusnya Rumah Obyek
Perkara tersebut diserahkan secara penuh hak kepemilikannya kepada Para
Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II)"
terangnya. (Ban)