Surabaya, Newsweek - Agung Astanto Soelaiman, mantan
Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI) terdakwa dalam perkara kredit macet
sebesar Rp 28,3 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya
dituntut 17 tahun penjara. Selain hukuman badan Agung juga diwajibkan
mengembalikan uang Rp 28 milliar.
Dalam
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) F.E Rachman, SH dari Kejaksaan Negeri
Surabaya menyatakan terdakwa Agung Astanto Soelaiman terbukti melanggar
pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut
terdakwa Agung Astanto Soelaiman pidana penjara selama 17 tahun denda
Rp 500 juta,"kata jaksa Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipokor) Surabaya, Senin (17/10/2022).
Selain hukuman badan terdakwa Agung juga wajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 28 miliar. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun penjara"tegas jaksa Rachman.
Untuk
diketahui, bahwa pada tahun 2014 Agung Astanto Soelaiman, yang menjabat
sebagai Direktur PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas
kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit
Menengah Surabaya, senilai Rp 60 miliar dengan berbagai jaminan rumah.
Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara
dirugikan Rp28.365.000.000. dengan perincian yaitu :
1. Pencairan Kredit : Rp. 60.000.000.000,-
2. Pembayaran Pokok : Rp. 610.000.000,-
3. Agunan Tambahan : Rp. 31.025.000.000,-
Total Rp. 28.365.000.000,-
Setelah
diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai
dengan dokumen data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan
kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya. (Ban)