Surabaya, Newsweek - Hakim
Darwanto menjatuhkan hukuman satu bulan penjara terhadap terdakwa
Barnas perkara penimbunan dan menjual pupuk subsidi. Namun saat
membacakan amar putusan nyaris tidak bisa didengar dan berlangsung
secara cepat.
Pada sidang yang
digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/10/2022)
majelis hakim yang diketuai Darwanto membacakan amar putusan yang nyaris
tidak bisa didengar dan berlangsung hanya kurang lebih satu menit.
Bahkan mejelis hakim tidak membacakan pertimbang-pertimbangan amar
putusannya. Spontan para awak media yang berada di ruang sidang lantas
kebingungan tiba-tiba saling tanya berapa vonis yang dijatuhkan.
"Bu Jaksa tadi putusan berapa?,"tanya salah satu awak media.
"Satu bulan Mas,"jawab jaksa Farida dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat disinggung apakah menerima putusan dari hakim, Jaksa Farida mengaku akan melaporkan kepimpinannya."Saya laporkan dulu ke pimpinan mas"jawabnya.
Sebelumya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hiraini dari Kejaksaan Tinggi Jatim
menuntut 2 bulan penjara. Dan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Ekonomi sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2)
Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Untuk
diketahui, Barnas (53) warga Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan
Manyar, Gresik ditangkap pada Maret 2022, setelah diketahui menimbun
pupuk subsidi yang berlokasi di gudang Desa Banjarwati Kec. Paciran
Kabupaten Lamongan, Barnas ditangkap usai melakukan pembelian pupuk
bersubsidi sebanyak 127 ton jenis NPK Phonska dengan harga Rp.160 ribu
persaknya, Barnas lalu menjual dengan harga Rp 210 ribu sehingga
keuntungan mencapai Rp 50 ribu persaknya.
Terdakwa
dalam menjalankan jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut
bukan sebagai produsen, distributor atau pengecer resmi yang ditunjuk
oleh pemerintah dan penjualan pupuk yang dilakukan terdakwa tidak
merujuk RDKK sesuai Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 serta harganya
diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk harga pupuk bersubsidi
sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 41 Tahun
2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Sedangkan
pasal 21 ayat (2) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 disebutkan pihak
lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang
memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi. (Ban)