Surabaya, Newsweek - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Jawa Timur, Dr. Mia Amiati resmi melantik 7 Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) di Aula Kejati Jatim, Kamis (15/9/2022).
Mereka
adalah Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH, Kajari Kota
Malang, Edi Winarko SH, MM, Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi
Junus, SH, MH, Kajari Tuban Iwan Catur Karyawan, SH, Kajari Bangkalan
Dr. Fahmi, SH, MH, Kajari Lumajang Ristopo Sumedi, SH, MH, Kajari
Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, SH, MH dan Kajari Tulungagung
Ahmad Muhlis, SH, MH.
Selain
itu, Kajati Mia juga melantik 3 orang koordinator Kejati Jatim. Mereka
adalah Reopan Saragih, SH, MH, Evelin Nur Agusta, SH, MH dan Retno
Setyowati. Kajati Mia juga melantik Farriman Isnandi Siregar, SH, MH
sebagai Kabag TU Kejati Jatim. Sebelumnya Farriman menjabat sebagai Kasi
Pidum Kejari Surabaya.
Dalam sambutannya,
Kajati Mia berharap para Kajari yang dilantik hari ini dapat menjaga
amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan. Mia pun
meminta agar para Kajari menunjukan kerja dan karya nyata kepada
institusi dan masyarakat. “Serta curahkanlah
segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara
miliki dengan diimbangi nilai akhlak, moral, disiplin dan integritas
yang tinggi,” harapnya
Sehingga sambung Mia, keberadaan para Kajari dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan, “Saya
yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan
memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan
Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan
berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,” sambung
Mia.
Dalam pelantikan tersebut,
Kajati Mia juga mengingatkan jika peran kejaksaan sebagai aparat
penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan
keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi
masyarakat, salah satunya dengan menghentikan penuntutan melalui
restorative justice. “Keadilan restoratif yang
dirasakan menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum
yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Mia.
Sebagai implementasinya, Menurut Mia, setiap Kejari di Jawa Timur telah memiliki Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). “Guna
menyerap keadilan ditengah masyarakat serta menggali nilai-nilai
kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh
masyarakat, adat dan agama,” tandasnya.
Diketahui,
para Kajari, koordinator dan Kabag TU ini dilantik berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: Kep
IV/515/C/08/2022. Prosesi pelantikan tersebut diakhir dengan serah terima jabatan dari Kajari yang lama ke Kajari yang baru dilantik. (Ban)