Surabaya, Newsweek - Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pada sidang perkara dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Dalam
tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa dari keterangan panitera
pengganti M Hamdan (berkas terpisah) di persidangan dan didukung
bukti-bukti lain, JPU pada KPK berkeyakinan bahwa hakim Itong telah
menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN
Surabaya. Tak hanya itu, perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum
dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
peradilan.
Atas perbuatannya,
JPU pada KPK menyatakan bahwa hakim Itong terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7
tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300
juta subsidair 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan surat
tuntutannya.
Selain hukuman
badan, hakim Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti
sebesar Rp 390 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim
Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," tegas
JPU KPK.
Atas tuntutan tersebut,
hakim Itong dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pledoi
(pembelaan). "Kami akan ajukan pledoi," kata hakim Itong kepada majelis
hakim.
Seperti diberitakan
sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M
Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan
seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. (Ban)