Surabaya, Newsweek - Sidang perceraian crazy rich AS
(Penggugat) dengan DI (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
terus berlanjut. Sidang ini beragendakan pengumpulan kesimpulan dari
pihak Penggugat dan Tergugat. Rabu (31/8/2022).
Dimaz
Disianto SH.MH.CPL.CPCLE selaku kuasa hukum dari Tergugat perceraian
dalam kesimpulannya berharap majelis hakim menyetujui gugatan cerai yang
diajukan Penggugat dan memohon agar majelis hakim dapat memberikan hak
asuh yang sah kepada Tergugat terhadap ke empat buah hatinya.
Harapan
itu disampaikan Dimaz Disianto setelah melihat Tergugat lebih memilih
mengedepankan kebaikan masa depan anak-anaknya baik secara psikis dan
bidang pendidikan. Itu kata Dimaz, terlihat
dalam upaya Tergugat untuk melarang Penggugat yang tanpa seijin Tergugat
memindahkan sekolah anak ke 3 dan anak ke 4 dari sebelumnya di Sekolah
Ciputra ke Sekolah yang level kwalitasnya dibawahnya.
"Sehingga
Tergugat enggan memberikan persetujuan, karena akan sangat menggangu
upaya Tergugat dalam membangun dan mengedepankan kualitas psikis dan
pendidikan anak-anaknya," katanya di PN Surabaya.
Untuk
membuktikan dalil-dalil gugatannya, papar Dimaz, Tergugat memastikan
sudah menyerahkan 23 alat bukti. Mulai surat pernyataan anak pertama dan
anak kedua. Surat pernyataan ART atau Baby Sitter dan sopir pribadi,
hasil pemeriksaan Psikoligi anak pertama dan anak kedua. Foto lokasi
rumah bersama Penggugat dan Tergugat yang mana Tergugat tidak diberikan
akses memasuki rumah tersebut untuk bertemu dengan buah hatinya.
Juga
ada kwitansi bukti pembayaran sekolah anak pertama, anak kedua, anak
ketiga dan anak keempat. Bukti percakapan WhatsApp Penggugat dengan anak
selingkuhannya (AL). Satu bendel rekening
koran BCA atas nama Tergugat periode Januari 2012 sampai Desember 2021
dan periode Januari 2022 sampai April 2022. Satu bendel bukti pembayaran
Tergugat untuk keperluan PLN, Internet, telepon dan rumah.
Bukan
itu saja, Dimaz Disianto dalam kesimpulannya juga menyertakan bukti
screenshot sosial media Penggugat beserta selingkuhannya, AL, bukti
screenshot kebersamaan Penggugat dengan Pria Idaman lain. Flashdisk
berisi video mesum kebersamaan Penggugat dengan PILnya.
"Juga
ada Daftar transfer rekening BCA Tergugat pada Penggugat. Foto wisuda
penting anak Tergugat yang tidak dihadiri Penggugat. Rekap daftar
pembayaran tagihan yang selalu dibayar oleh Tergugat. Bukti screenshot
chat mertua (OLL) dan bukti screenshot chat sopir," terang Dimaz
Disianto SH.MH. CPL.CPCLE.
Terpisah
Tergugat DI, menyebut jika Penggugat adalah seorang psiko. Kenapa dia
menyebut psiko, sebab tidak ada yang namanya perselingkuhan itu malah
diperkenalkan pada keluarganya, khususnya terhadap ibunya bahkan
dipertontonkan kepada anak kandungnya.
"Harusnya,
kalau orang yang wajar pola pikirnya, tidaklah mungkin Pria Idaman Lain
(PIL)nya dikenalkan kepada ibu dan anaknya. Bahkan anak saya yang
laki-laki itu disuruh nunggu di depan ruang tamu dan melihat ibu
kandungnya masuk kedalam kamar bersama pria lain yang bukan bapaknya,"
sebut Tergugat.
Tergugat juga mengatakan, tidak
ada yang namanya seorang ibu kandung yang tegah memukuli anaknya
seperti dia memukuli hewan. Itu tidak pernah ada dan seumur-umur saya
tidak pernah lihat. "Ketika saya dulu menjadi
suaminya dan melaporkan kejadian itu ke mertua saya, dia hanya
mengatakan, sabar dan pelan-pelan. Sabar dan pelan-pelan sampai kapan,?
Anak itu sekarang sudah besar lho!. Pun Desember 2021 kemarin, entah ada
selisih paham apa, tengkuk leher anaknya dipukuli pakai iPhone. Kalau
tidak sakit jiwa terus kita ngomong apa," sambungnya.
Bahkan
papar Tergugat, update yang paling baru saat Penggugat ada acara 'Fun
and co sama Zuma Long, (Zuma Long itu merk parfum) disana ada anaknya AL
ditegur oleh anak saya yang pertama, Tergugat malah WA tidak merasa
salah, tidak merasa ada apa-apa diantara mereka, "Tergugat
malahan bilang harusnya yang malu itu AL karena di laki-laki. Harusnya
yang malu itu yang perempuan, sebagai orang timur, perempuan itu
derajatnya tinggi lho," pungkas Tergugat. (Ban)