Surabaya, Newsweek - Tan Irwan terdakwa perkara penipuan
dan penggelapan dengan modus menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan
Bakar Minyak (BBM) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Rabu (21/9/2022). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Darwis dan Adi Furkhon dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan
saksi korban yakni Soetijono.
Dihadapan
majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa, saksi Soetijono
mengatakan bahwa terdakwa Tan yang mengaku mempunyai usaha pelayaran/
angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri
Palu Prima sedang membutuhkan dana untuk pengisian BBM kapalnya. Lantas
terdakwa menawarkan kerjasama dengan saksi korban dan menjanjikan
keuntungan sebesar 2 % (dua persen) dalam setiap bulannya.
"Saya
bilang ke terdakwa, saya tidak ada uang tunai. kalau mau saya pinjamkan
ke Bank dan bunganya dia (terdakwa) yang bayar. Terdakwa menyanggupi
bahkan terdakwa menjanjikan keuntungan dua persen setiap saya menanamkan
uang,"kata saksi Soetijono saat ditanya oleh jaksa Darwis.
Untuk
menyakinkan saksi Soetijono, Terdakwa Tan menyerahkan cek atau BG Bank
BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines ke
Soetijono. "Jadi saya menyerahkan uang ke terdakwa dan saya dijaminkan cek sesuai uang yang saya tanamkan,"kata Soetijono.
Saksi juga mengatakan total keseluruhan yang sudah diserahkan ke terdakwa senilai Rp 9,3 miliar. Saat
jaksa Darwis menanyakan apakah terdakwa sudah membayar lunas bunga
bank? Saksi menjawab sebelum tahun 2017 dibayar lancar, setelah itu
tidak pembayaran lagi.
Saksi juga mengaku belum
mendapat keuntungan dua persen seperti yang dijanjikan oleh terdakwa.
Bahkan uang pokok senilai Rp 9,3 miliar milik saksi juga belum
dikembalikan oleh terdakwa. Atas keterangan
saksi ini terdakwa membantahnya dengan dalih bahwa uang tersebut bukan
merupakan kerjasama BBM melainkan hanya hutang piutang."Itu bukan kerjasama BBM, itu hanya hutang piutang dengan jaminan Cek atau BG,"kilah terdakwa.
Untuk
diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula
saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa
mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia
Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.
Terdakwa
kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa menjanjikan
Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan
Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri
Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan
uang secara bertahap total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG
Bank Maspion atas nama Soetijono.
Namun
setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi
pemberian bunga kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 cek BG yang
diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Bahkan rekening cek BG
telah ditutup. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 378 KUHP. (Ban)