Surabaya, Newsweek - Nasib mujur dialami Richie Shakti
terdakwa perkara pengedar sabu. Pasalnya, meski ia merupakan residivis
jaksa hanya menuntut 7 tahun penjara dengan barang bukti 36 poket sabu.
Dalam
web resmi Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Richie Shakti bin Mustar
telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak
pidana narkotika sesuai dakwaan primair dan melanggar Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut
terdakwa Richie Shakti dengan pidana penjara selama 7 tahun,"tertulis
dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri
Tanjung Perak, Selasa (6/9/2022).
Selain
hukuman badan, Richie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2
miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurangan
penjara selama 1 tahun. Dengan barang bukti
berupa 36 poket sabu berat total 8,34 gram.1 timbang an elektrik, 1
sekrop dari sedotan warna putih.1 buah HP.Dirampas untuk dimusnahkan.Terpisah, JPU Sulfikar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa merupakan seorang residivis. "Benar mas, sesuai KHUPidana terdakwa dituntut 7 tahun penjara,"katanya, Jum'at (16/9/2022).
Sementara, dalam KUHPidana menjelaskan pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Richie
merupakan residivis, ia pernah ditangkap oleh kepolisian Polda Jatim
pada Tanggal 25 Juli 2019 karena kedapatan mengedarkan sabu sebanyak 4
poket sabu.
Pada
saat itu Richie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlalia dari
Kejaksaan Tinggi Jatim selama 6 tahun 6 bulan penjara dan divonis 5
tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Tak
puas dengan putus itu, Richie lantas melakukan upaya banding di
Pengadilan Tinggi Jatim dan hasil tidak memuaskan, dikarenakan putusan
itu mengatakan putusan PN Surabaya.
Lantas
Richie melakukan upaya hukum ketingkat kasasi. Oleh Mahkamah Agung,
Richie dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 27 April
2020. Tak lama keluar dari penjara, Richie
kembali ditangkap oleh anggota Polres Tanjung perak pada 27 Mei 2022
dengan bukti 36 poket sabu berat total 8,34 gram dan timbangan
elektrik. (Ban)