Surabaya, Newsweek - Pengadilan Negeri Surabaya bersama advokat Syarifudin Rakib SH.MH
segera melakukan eksekusi putusan perkara perdata Pengadilan Negeri
Surabaya nomor 45/Pdt G/2016/PN.Sby tanggal 4 Agustus 2016 Jo Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 305/PDT/2017/PT.Sby tanggal 18 Juni
2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1697K/Pdt/2018
tanggal 29 Agustus 2018.
Pelaksanaan Eksekusi
atas rumah di persil 135 DT II, Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 4442
atas nama Hari Adji Soetomo S.Psi.MBA, seluas 297,10 Meterpersegi di
kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya itu, dilakukan
berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A
khusus nomor 49/EKS/2022/PN.Sby tanggal 18 Agustus 2022.
"Artinya
Pengadilan Negeri Surabaya tetap akan melaksanakan eksekusi,
kesepakatan saya dengan Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi tetap
dijalankan dan saya sudah siap lahir dan batin siap melaksanakan
eksekusi ini," tegas advokat Syarifudin Rakib di PN Surabaya. Kamis
(29/9/2022).
Syarifudin Rakib
juga mengungkapkan, terkait dengan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan
ini, juru sita berdasarkan perintah panitera maupun ketua pengadilan
telah mempersiapkan langkah Konstatering.
"Dalam
minggu ini mereka akan melakukan Konstatering, dan Konstatering
tersebut untuk pencocokan obyek yang akan dieksekusi nanti. Pencocokan
dimaksud dalam hal ini, menyangkut, lokasi, luas, dan batas-batas
terhadap tanah tersebut termasuk segala sesuatu yang berada, tertanam,
dan atau tertimbun di atasnya objek tanah itu. ungkapnya.
Selanjutnya
Syarifudin Rakib juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan
termohon eksekusi yaitu Rahardi,, dan Rahardi menerima.
Pelaksanaan
eksekusi itu, tapi dia mau eksekusi dilaksabakan secara sukarela,
dengan kompensasi ganti rugi, berupa satu bidang tanah seluas 1,327 m2
(meterpersegi) yang terletak di Gresik sebagai gantinya, harapannya
dengan adanya kompensasi atau eksekusi sukarela ini, pengadilan
surabaya tidak jadi melaksanakan eksekusi. Tapi semua ini kan masih
wacana, dan eksekusi ini pun sdh sesuai prosedur, krn telah melalui
tahapan tahapan faktanya sudah tiga kali dilakukan Aanmaning tegoran
terhadap rahadi, dari ketua Pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu Rahardi, selaku termohon eksekusi saat dikonfirmasi oleh wartawan tentang eksekusi tersebut enggan berkomentar. Terpisah Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan mendukung pelaksanaan eksekusi tersebut. "Ya laksanakan saja, itu kan sudah berkekuatan hukum tetap dan sdh tiga kali Aanmaning," katanya.
Ketika ditanya apakah setiap pelaksanaan eksekusi harus melalui tahapan Konstatering lebih dulu,? Suparno menjawab tidak harus. "Pelaksanaan
eksekusi pengadilan tidak harus melalui tahapan Konstatering lebih
dulu, sepanjang tidak ada upaya perlawanan dari pihak termohon
eksekusi," jawab Humas Suparno. (Ban)