Surabaya - Newsweek - Dianggap menyerang kehormatan Korps
Kejaksaan di media sosial, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah
Tanjung Perak melaporkan Alvin Liem ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Laporan
tersebut dilayangkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya
Wibisana, SH, MH dengan tanda bukti lapor Nomor:
STPL/B/375/IX/2022/SPKT/ POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/ POLDA JATIM.
"Kami
laporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik
YouTube dengan akun Quo Tien TV 1," terang Putu Arya Wibisana kepada
wartawan, Kamis (23/9). Dalam akun tersebut,
Terlapor yang berprofesi sebagai advokat ini telah membuat beberapa part
video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan.
Pertama, Alvin Liem membuat video dengan judul "Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo VS Kejaksaan". Kedua,
video dengan judul 'Rekaman Bintang Dua (2) Kejaksaan, Skenario
melepaskan Henry Surya". Ketiga video berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia
Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai" dan ke pada video
ke empat berjudul "Kejagung Sarang Mafia Part 4 : Dugaan Konspirasi
Oknum Indosurya".
"Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik," kata Putu Arya.
Menurutnya,
para Jaksa seluruh Indonesia mendesak untuk segera dilakukan proses
hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran. “Apa
yang disampaikan telah menyakiti hati Jaksa seluruh Indonesia. Jika
tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan
berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat," tandas Putu Arya.
(Ban)