Surabaya, Newsweek - Aji Kalbu Pribadi, SH, MH resmi
menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak setelah
di Lantik oleh Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya Aji menjabat sebagai Kajari Karangasem, Bali. Dalam
jabatan barunya ini, Aji menggantikan I Ketut Kasna Dedi, SH, MH yang
saat ini telah dipromosikan menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur (Asintel Kejati Kaltim).
Kajati
Mia Amiati juga melantik 7 Kajari lainnya. Mereka adalah Kajari Kota
Malang, Edi Winarko SH, MM, Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi
Junus, SH, MH, Kajari Tuban Iwan Catur Karyawan, SH, Kajari Bangkalan
Dr. Fahmi, SH, MH, Kajari Lumajang Ristopo Sumedi, SH, MH, Kajari
Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, SH, MH dan Kajari Tulungagung
Ahmad Muhlis, SH, MH.
Selain itu, Kajati Mia
juga melantik 3 orang koordinator Kejati Jatim. Mereka adalah Reopan
Saragih, SH, MH, Evelin Nur Agusta, SH, MH dan Retno Setyowati. Kajati
Mia juga melantik Farriman Isnandi Siregar, SH, MH sebagai Kabag TU
Kejati Jatim. Sebelumnya Farriman menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari
Surabaya. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: Kep IV/515/C/08/2022.
Sementara
itu, Kajati Mia berharap agar para Kajari yang dilantik hari ini dapat
menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan. Mia
pun meminta agar para Kajari menunjukan kerja dan karya nyata kepada
institusi dan masyarakat.
“Serta curahkanlah
segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara
miliki dengan diimbangi nilai akhlak, moral, disiplin dan integritas
yang tinggi,” kata Kajati Mia dalam sambutannya.
“Sehingga
keberadaan saudara dapat menjadi contoh dan panutan yang patut
dibanggakan, saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara
miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam
menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional,
modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,”
sambung Mia.
Dalam kesepakatan tersebut,
Kajati Mia juga mengingatkan jika peran kejaksaan sebagai aparat
penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan
keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi
masyarakat, salah satunya dengan menghentikan penuntutan melalui
restorative justice. “Keadilan restoratif yang
dirasakan menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum
yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Mia.
Sebagai implementasinya, Menurut Mia, setiap Kejari di Jawa Timur telah memiliki Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). “Guna
menyerap keadilan ditengah masyarakat serta menggali nilai-nilai
kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh
masyarakat, adat dan agama,” tandasnya. (Ban)