Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selesai menggelar Serahterima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Sertijab dipimpin oleh Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, S.H., LL,M. Jum'at (16/9/2022) kemarin.
Jabatan
Kepalas Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang sebelumnya dijabat oleh
Fariman Ishadi Siregar SH,MH kini berganti berganti ke Ali Prakoso
SH,MH. Sebelumnya Fariman Ishadi Siregar
menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya. Sementara Ali Prakoso
mendapat promosi dari jabatan awalnya sebagai Kasi Intel Kejari
Mojokerto.
Dikonfirmasi selepas sertijab, Kasi
Pidum Kejari Surabaya yang lama Fariman Ishadi Siregar mengungkapkan,
Restorative Justice (RJ) merupakan program unggulan seksi pidum yang
mendapat respon positif dari masyarakat. Ia pun berharap semoga RJ tetap
dilanjutkan oleh para jaksa dalam penanganan perkara di Surabaya. "Sejak
tahun 2020-2022 kami sudah membangun sebanyak 17, rumah RJ di 11 di
Kecamatan di Surabaya serta 1 di Fakultas Hukum UNAIR," ungkapnya.
Menurutnya,
khusus untuk perkara-perkara ringan, penegakan hukum harus
memperhatikan rasa keadilan serta tidak lagi berorietasi pada pemidanaan
semata. "Melainkan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban," paparnya Fariman saat dikonfirmasi.
Sementara,
Kasi Pidum Kejari Surabaya yang baru Ali Prakoso mengaku siap mengemban
tugas baru di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya guna
memaksimalkan penegakan hukum. Selain kesiapan
melanjutkan tugas yang sebelumnya dikerjakan Kasi Pidum yang lama, Ali
Prakoso juga minta dukungan dari seluruh masyarakat dan rekan-rekan
wartawan dalam penegakan hukum.
Senada dengan Fariman, Ali Prakoso juga mengingatkan soal pentingnya mengutamakan pendekatan RJ dalam penyelesaian perkara. "RJ
itu sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa
keadilan. Dan setiap jaksa di Kejari Surabaya hendaknya bisa menempatkan
diri sebagai sosok yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum
bagi masyarakat," ujar Ali Prakoso.
Dikatakan
Ali Prakoso, sesuai arahan Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, dirinya
diminta agar dalam penanganan berbagai masalah dilakukan dengan
memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat. "Namun, tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku," pungkasnya. (Ban)