Surabaya, Newsweek - Pengacara sekaligus Youtuber Alvin Liem
dilaporkan ke Polisi secara rame rame oleh Persatuan Jaksa Indonesia
(Persaja). Kali yang melaporkan adalah Persaja Cabang Surabaya. Kasi
Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan
resminya mengatakan, laporan yang dibuat Persaja itu terkait sebuah
konten yang diupload di Channel YouTube “Jaya Inspirasi dan Quotien TV. Konten tersebut membuat para jaksa geram lantaran diberi judul “Kejaksaan Sarang Mafia”.
“Perbuatan
Alvin Liem tersebut telah menghina harkat dan martabat para Jaksa dan
institusi Kejaksaan yang saat ini kinerjanya justru memperoleh apresiasi
tinggi dari masyarakat terutama setelah Kejaksaan berhasil membongkar
kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri dan PT. Duta Palma
yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, “ujar Khristiya, Sabtu
(24/9).
Untuk itu, lanjut Khristiya, secara
khusus Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, memerintahkan agar Persaja
Cabang Surabaya segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Liem
tersebut. Kejari Surabaya beberapa waktu lalu
kata Khristiya, berhasil mengusut kasus korupsi dengan total nilai
kerugian negara puluhan milyar rupiah seperti kasus korupsi di beberapa
bank pemerintah, kasus penjualan barang bukti Satpol PP dan kasus yang
lain.
“Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot
Surabaya senilai 3,1 triliun rupiah. Atas keberhasilan Kejari Surabaya
tersebut, Walikota Surabaya bahkan memberikan penghargaan kepada Kajari
Surabaya beserta jajaran pada HUT Kota Surabaya beberapa waktu lalu”kata
Khristiya
Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes
Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/1080/IX/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dengan
sangkaan pasal 28 ayat (2) UU Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat
(2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (Ban)