Surabaya, Newsweek - Dokter gigi berinisial D yang yang
memiliki klinik di Jl Bali, Surabaya menilai dirinya tak layak
dipolisikan dalam kasus hilangnya uang, barang dan dokumen penting milik
almarhum, Andri Wicaksono.
Sebelumnya, dokter D
dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Arik Suryanto, kakak Almarhum
Andri Wicaksono atas dugaan penggelapan sejumlah uang, barang hingga
dokumen penting milik almarhum adiknya. Laporan terhadap dokter D ini
tercatat dengan nomor LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA
JAWATIMUR tanggal 26 Juni 2022 KUHP.
“Adiknya
(almarhum Andri Wicaksono) Arik Suryanto sudah saya tolong carikan
kerjaan, sekarang beliau meninggal, pihak keluarga menuntut saya yang
macam-macam,” kata Dokter D saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu
(17/9/2022).
Dokter D lantas menceritakan awal
dirinya berkenalan dengan almarhum Andri Wicaksono adik dari Arik
Suryanto. Menurut dokter D, tahun 2008, almarhum Andri ini lari dari
rumah, terus kenal dengan salah satu teman saya dan dibawah ketempat
saya supaya diberi pekerjaan. Terus almarhum ini dari 2008 saya terima
bekerja karena kebetulan ada salah satu pegawai saya yang resign.
“Lalu
dia saya rangkul layaknya sebagai keluarga, saya beri pekerjaan, saya
koskan yang dekat dengan klinik. Andri yang hanyalah tamatan SMP ini
lantas saya sekolahkan untuk kejar paket C. Bahkan Andri saya kursuskan
les komputer dan bahasa Inggris agar bisa bekerja profesional di klinik
saya,” ceritanya.
Setelah Andri meninggal dunia
karena sakit lanjut Dokter D. Ia mengutarakan ke keluarganya bahwa saat
Andri masih hidup, ia memiliki pinjaman uang sebesar Rp 300 juta untuk
beli tanah di Lamongan dibuat usaha. Dengan perjanjian jika belum lunas
hutangnya sertifikat dan BPKB motor Mionya tidak diberikan. “Jadi
almarhum ini punya hutang ke saya untuk mencicil tanah di Lamongan, dan
itu ada bukti perjanjian tertulisnya,” kata Dokter D.
Namun
keluarga Andri Wicaksono tidak terima dan tetap minta barang-barang
seperti ijazah, sertifikat dan BPKB dan sebagainya tersebut diberikan
kepada warisnya. Namun ketika Dokter D ingin mengembalikan barang itu,
keluarganya malahan minta lebih dengan alasan sudah habis banyak untuk
pengurusan almarhum.
“Kok sekarang jadi
bumerang buat saya. Saya sudah menolong Andri kok sekarang warisnya
Andri ini minta yang berlebihan dan saya dituduh menggelapkan
barang-barang almarhum, padahal ini sejak awal sudah saya sampaikan ini
jaminan hutang. Saya gak akan ambil yang bukan hak saya,” kata Dokter D.
Dokter D juga menceritakan semasa hidupnya almarhum Andri Wicaksono pernah bercerita kalau dirinya kerap dimintai uang (diporoti) oleh sanak saudaranya dengan berbagai alasan. Bahkan
Arik Suryanto (pelapor) sering diberi pekerjaan oleh Dokter D, misalnya
mengecat dan memperbaiki atap kliniknya yang bocor. “Arik Suryanto atau mas Subur ini juga sering saya pakai. Adiknya ini sudah ikut saya 14 tahun,” katanya.
Ditanya tanggapan tentang pelaporan dirinya di Polrestabes Surabaya,? Dokter D menjawab akan menyangkal. “Ya
akan saya sangkal. Tadinya kita mau baik-baik tidak usah memperberat
jalannya almarhum yang sudah meninggal dunia. Malah tidak diterima.
Malahan aji mumpung dan saya mau diperas lain-lain. Mungkin ada maksud
dari keluarga Andri yang tidak puas dan diduga tamak,” pungkasnya.
Sementara
Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Dokter Gigi yang berinisial D
saat dikonfirmasi mengatakan ada cerita yang disembunyikan almarhum
Andri Wicaksono yang belum diungkap ke media. Bahwa Dokter D tidak
pernah mendatangi tempat kos alamarhum Andri di Jalan Biliton no 8
Surabaya dan mengambil sejumlah barang, uang serta dokumen penting milik
alamarhum Andri.
“Tidak, tidak pernah sama
sekali dia mengambil dan mencurinya. Dokumen-Sertifikat Hak Milik (SHM)
tanah dan bangunan berukuran 220,5 m² di Desa Karanglangit, Kecamatan
Lamongan, Kabupaten Lamongan itu sengaja diserahkan almarhum Andri ke
dokter D sebagai jaminan hutang,” kata Teguh.
Teguh
juga mengatakan, klienya mau memberikan jaminan itu ke keluarganya
secara sukarela karena belas kasihan. Tapi nyantanya pihak keluarga
mintanya lebih. “Apalagi pihak keluarga sudah
menuduh dan melaporakan ke polisi, ya klien kami akhirnya tidak jadi
memberikan itu ke keluarganya,” katanya saat dikonfirmasi secara
terpisah. (Ban)