Adi Cipta Nugraha : Jual Beli Sah, Penggugat Tidak Dapat Hak Utuh


 
Surabaya, Newsweek - Adi Cipta Nugraha SH, MH., angkat bicara terkait perkara kliennya. Ia mengatakan, anggaran yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh PT. Kohir Pribadi yang tertanggal 28 maret 1989 nomor 25 dengan tambahan nomor 534 yang beralamat di Jalan Biliton No.7B, RT.004/RW.02, Gubeng kec. Gubeng Kota Surabaya. Bahwa Hadi Mutahor dan Andayani adalah Pasangan suami-istri yang telah melakukan perkawinan pada tanggal 23 Juli 1988 sesuai dengan akta kutipan akta nikah No.144/30/07/1988,” terangnya.

Adi menambahkan, pada tanggal 16 Oktober 1998 Hadi Mutahor dengan persetujuan Andayani telah sah melakukan Jual-Beli atas tanah dan Bangunan seluas 72 m², yang terletak di Pondok Benowo Indah Blok FB-09, kelurahan Babat Jerawat, kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

” Selanjutnya objek tanah Jual-Beli itu dengan Tergugat yang diwakili oleh kosasi Hirawanto selaku Direktur Utama PT Kohir Pribadi sebagaimana dituangkan dengan akta Jual-Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disebut Akta Jual-Beli,” ucapnya.

Berdasarkan Hal itu, pada Akta Jual-Beli, Objek tanah jual beli merupakan tanah dari Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 967/kel.Babat Jerawat dengan Surat ukur Nomor 3961/1977 tertanggal 16 April 1977,”

Bahwa Bangunan yang berdiri di atas objek tanah telah mendapatkan ijin Mendirikan bangunan dengan Nomer.188/268.94/402.5.09/1998 pada tanggal 16 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Pemerintah Kotamadya Surabaya.

Perbuatan Hukum yang berdasarkan Akta Jual-Beli (AJB) No.1549/BNW/X/1998 pada tanggal 16 Oktober 1998 Hadi Mutahor telah melaksanakan kewajibannya dengan dengan membayar lunas harga pembelian objek tanah jual-beli a quo dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara kantor (BTN) Cabang Surabaya. Pelaksanaan kewajiban ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari Bank Tabungan Negara kantor (BTN) Cabang Surabaya. No.XXX tanggal XXX.

“Sekalipun Hadi Mutahor telah melaksanakan kewajiban dengan itikad baik, Namun Hadi Mutahor tidak memperoleh haknya secara lengkap dan utuh terhadap Objek tanah jual beli a quo dapat diterbitkan sertifikat tanah atas nama Hadi Mutahor. Dari Hal ini karena Hirawanto tidak mau melakukan proses pemecahan (splitsing) SHGB No.967/kel.Babat Jerawat dan tidak mau melakukan proses Balik Nama atas Nama Hadi Mutahor. Hirawanto bahkan tidak dapat menunjukan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB, “terang Adi.

Hirawanto lanjut Adi, telah menegaskan jika sertifikat atas objek tanah jual beli a quo dapat diterbitkan apabila terdapat permohonan yang dilakukan oleh Hirawanto sendiri dengan menunjukkan surat asli SHGB No.967/kel. Babat Jerawat.

Perbuatan Wanprestasi akta jual beli a quo yang telah sah sebagai perjanjian sesuai Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUH perdata (BW), berlaku mengikat bagi Hadi Mutahor selaku penggugat dan Hirawanto sebagai tergugat.

Pasal 1 dan Pasal 2 di akta jual beli a quo menentukan. 
 
“Didalam pasal 1. Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik pihak kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban pihak kedua.

Sedangkan dipasal 2. Pihak pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, sehingga bebas dari sitaan. tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu yang tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban lainnya yang berupa apapun.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 dan pasal 2 di akta jual beli a quo maka Hirawanto telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji, Hirawanto sebagai pihak pertama tidak mau melakukan kewajiban proses pemecahan (splitsing) SHGB dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama Hadi Mutahor.

Hirawanto bahkan tidak dapat menunjukan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB kepada Hadi Mutahor ataupun kepada Andayani Perbuatan tersebut menyebabkan Hadi Mutahor sebagai pihak kedua dalam akta jual beli a quo tidak dapat memperoleh haknya secara utuh dan lengkap untuk objek tanah jual beli berdasarkan sertifikat yang dapat terbit atas nama Hadi Mutahor sendiri.

Pada prinsipnya Jual beli dilakukan dengan sah. Kemudian lunas, namun Penggugat tidak mendapat haknya. Berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan bijak sehingga mengabulkan gugatan klien kami, “tegas Adi beberapa waktu lalu. Masih pernyataan Adi, mengingat tidak ada iktikad dari Tergugat untuk menghadiri proses. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement