Surabaya, Newsweek - Adi
Cipta Nugraha SH, MH., angkat bicara terkait perkara kliennya. Ia
mengatakan, anggaran yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia oleh PT. Kohir Pribadi yang tertanggal 28 maret 1989 nomor 25
dengan tambahan nomor 534 yang beralamat di Jalan Biliton No.7B,
RT.004/RW.02, Gubeng kec. Gubeng Kota Surabaya. Bahwa Hadi Mutahor dan
Andayani adalah Pasangan suami-istri yang telah melakukan perkawinan
pada tanggal 23 Juli 1988 sesuai dengan akta kutipan akta nikah
No.144/30/07/1988,” terangnya.
Adi menambahkan,
pada tanggal 16 Oktober 1998 Hadi Mutahor dengan persetujuan Andayani
telah sah melakukan Jual-Beli atas tanah dan Bangunan seluas 72 m², yang
terletak di Pondok Benowo Indah Blok FB-09, kelurahan Babat Jerawat,
kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
” Selanjutnya
objek tanah Jual-Beli itu dengan Tergugat yang diwakili oleh kosasi
Hirawanto selaku Direktur Utama PT Kohir Pribadi sebagaimana dituangkan
dengan akta Jual-Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998
yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang disebut Akta Jual-Beli,” ucapnya.
Berdasarkan
Hal itu, pada Akta Jual-Beli, Objek tanah jual beli merupakan tanah
dari Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 967/kel.Babat Jerawat
dengan Surat ukur Nomor 3961/1977 tertanggal 16 April 1977,”
Bahwa
Bangunan yang berdiri di atas objek tanah telah mendapatkan ijin
Mendirikan bangunan dengan Nomer.188/268.94/402.5.09/1998 pada tanggal
16 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan Daerah
Pemerintah Kotamadya Surabaya.
Perbuatan Hukum
yang berdasarkan Akta Jual-Beli (AJB) No.1549/BNW/X/1998 pada tanggal 16
Oktober 1998 Hadi Mutahor telah melaksanakan kewajibannya dengan dengan
membayar lunas harga pembelian objek tanah jual-beli a quo dengan
menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara
kantor (BTN) Cabang Surabaya. Pelaksanaan kewajiban ini dapat dibuktikan
dengan surat keterangan lunas dari Bank Tabungan Negara kantor (BTN)
Cabang Surabaya. No.XXX tanggal XXX.
“Sekalipun
Hadi Mutahor telah melaksanakan kewajiban dengan itikad baik, Namun
Hadi Mutahor tidak memperoleh haknya secara lengkap dan utuh terhadap
Objek tanah jual beli a quo dapat diterbitkan sertifikat tanah atas nama
Hadi Mutahor. Dari Hal ini karena Hirawanto tidak mau melakukan proses
pemecahan (splitsing) SHGB No.967/kel.Babat Jerawat dan tidak mau
melakukan proses Balik Nama atas Nama Hadi Mutahor. Hirawanto bahkan
tidak dapat menunjukan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB,
“terang Adi.
Hirawanto lanjut Adi, telah
menegaskan jika sertifikat atas objek tanah jual beli a quo dapat
diterbitkan apabila terdapat permohonan yang dilakukan oleh Hirawanto
sendiri dengan menunjukkan surat asli SHGB No.967/kel. Babat Jerawat.
Perbuatan
Wanprestasi akta jual beli a quo yang telah sah sebagai perjanjian
sesuai Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUH perdata (BW), berlaku mengikat bagi
Hadi Mutahor selaku penggugat dan Hirawanto sebagai tergugat.
Pasal 1 dan Pasal 2 di akta jual beli a quo menentukan.
“Didalam
pasal 1. Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini
telah menjadi milik pihak kedua dan karenanya segala keuntungan yang
didapat dari segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut di atas
menjadi hak/beban pihak kedua.
Sedangkan
dipasal 2. Pihak pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di
atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, sehingga bebas dari sitaan.
tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu yang tercatat dalam
sertifikat dan bebas dari beban lainnya yang berupa apapun.
Berdasarkan
ketentuan pasal 1 dan pasal 2 di akta jual beli a quo maka Hirawanto
telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji, Hirawanto sebagai pihak
pertama tidak mau melakukan kewajiban proses pemecahan (splitsing) SHGB
dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama Hadi Mutahor.
Hirawanto bahkan tidak dapat menunjukan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB kepada Hadi Mutahor ataupun kepada Andayani Perbuatan
tersebut menyebabkan Hadi Mutahor sebagai pihak kedua dalam akta jual
beli a quo tidak dapat memperoleh haknya secara utuh dan lengkap untuk
objek tanah jual beli berdasarkan sertifikat yang dapat terbit atas nama
Hadi Mutahor sendiri.
Pada prinsipnya Jual
beli dilakukan dengan sah. Kemudian lunas, namun Penggugat tidak
mendapat haknya. Berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan
bijak sehingga mengabulkan gugatan klien kami, “tegas Adi beberapa waktu
lalu. Masih pernyataan Adi, mengingat tidak ada iktikad dari Tergugat untuk menghadiri proses. (Ban)