Surabaya-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pengosongan 11 persil bangunan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso, Selasa (20/9/2022). Pelaksanaan pengosongan lahan itu dilakukan selama dua hari, mulai dari tanggal 20 - 21 September 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur DSDABM Kota Surabaya, Indah Nur Hayati mengatakan, pengosongan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penetapan eksekusi PN Surabaya tanggal 9 Februari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Persill yang dieksekusi itu akan digunakan untuk pembangunan rumah pompa Kandangan dan normalisasi saluran Kandangan.
"Total yang dieksekusi hari ini sesuai dengan surat putusan penetapan eksekusi PN Surabaya, itu ada 11 persil di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo," kata Indah.
Indah melanjutkan, dari 11 persil, 2 diantaranya sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya. Sedangkan 9 persil lainnya dilakukan pengosongan lahan mulai hari ini. “Yang 2 persil itu sudah mengambil ganti rugi dan dikosongkan sendiri, sedangkan yang 9 persil lainnya akan kami fasilitasi rusunawa di Romokalisari karena masih konsinyasi di PN,” ujar Indah.
Sementara itu, sambung Indah, di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, itu ada 7 persil yang saat ini juga sedang proses konsinyasi di PN Surabaya. Nantinya, lahan-lahan yang dikosongkan di wilayah Kecamatan Benowo itu akan digunakan untuk normalisasi saluran kandangan.
"Lebar lahan yang kita bongkar saat ini di Tambak Sarioso sekitar 35 - 40 meter, disesuaikan dengan Detail Engineering Design (DED) dengan eksisting yang ada terlebih dahulu untuk digunakan rumah pompa," jelasnya.
Proses pengosongan lahan sempat terjadi adu mulut antara warga dengan petugas kepolisian yang mengamankan lokasi. Meskipun begitu, pada saat pengosongan lahan di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo berlangsung damai.
Lurah Tambak Sarioso, City Mangezong Negeri Pertiwi mengatakan, hal itu disebabkan karena ada 9 penghuni persil yang saat ini sedang proses konsinyasi di PN Surabaya. City menjelaskan kepada warganya itu untuk tidak terlalu khawatir terlantar, karena pemkot akan memfasilitasi rusunawa di Romokalisari.
"Kami tidak bisa mencegah dan mengolor proses pengosongan lahan, karena itu sudah keputusan dari PN Surabaya, meskipun itu berat," pungkasnya. (Ham)