Terpidana Korupsi PT DOK Perkapalan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 500 Juta

 

Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara Rp500 juta dari terpidana korupsi PT DOK Perkapalan tahun anggaran 2014-2016. Pengembalian kerugian negara itu diterima bertepatan di hari kemerdekaan RI ke 77. Jum’at (19/8/2022).

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH. LL.M Kajari Surabaya melalui Kasi Intel Khristiya Lutfiasandhi, SH. MH mengatakan bahwa uang denda tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Panca Atmaja, SH., MH dari terpidana kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya.

“Penyerahan uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” kata Kasi Intel Khristiya Lutfiasandi.

Korupsi ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.

Sementara sesuai peraturan, pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun. Terpidana Riry Syareid Jetta dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, dirinya yang menjabat sebagai direktur utama. Terpidana Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun.

Diketahui sebelumnya, terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penunut Umum. Kamis 10 Oktober 2019. Senin 13 Januari 2020, Jaksa Pidsus Kejari Surabaya pun mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.

Senin 11 Mei 2020, permohonan Kasasi Kejari Surabaya dikabulkan dan terdakwa Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia yang merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar 63 milyar rupiah pada tahun 2019 yang ditangani oleh Kejati Jatim sehingga terpidana harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda sebesar 500 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement