Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya
menerima pengembalian uang kerugian negara Rp500 juta dari terpidana
korupsi PT DOK Perkapalan tahun anggaran 2014-2016. Pengembalian
kerugian negara itu diterima bertepatan di hari kemerdekaan RI ke 77.
Jum’at (19/8/2022).
Kajari Surabaya Danang
Suryo Wibowo, SH. LL.M Kajari Surabaya melalui Kasi Intel Khristiya
Lutfiasandhi, SH. MH mengatakan bahwa uang denda tersebut diterima
langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Panca Atmaja, SH., MH dari
terpidana kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta
melalui kuasa hukumnya.
“Penyerahan
uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204
K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” kata Kasi Intel Khristiya
Lutfiasandi.
Korupsi ini bermula ketika pada
2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200
miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk
membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah
PT A&C Trading Network.
Meski alokasi
anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli
seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari
Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas
buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata
tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat
kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.
Sementara sesuai peraturan, pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun. Terpidana
Riry Syareid Jetta dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab
karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, dirinya yang
menjabat sebagai direktur utama. Terpidana Riry dengan jabatannya
sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43
tahun.
Diketahui sebelumnya,
terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok Perkapalan
Surabaya periode 2014-2016 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan
Penunut Umum. Kamis 10 Oktober 2019. Senin 13 Januari 2020, Jaksa Pidsus Kejari Surabaya pun mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Senin
11 Mei 2020, permohonan Kasasi Kejari Surabaya dikabulkan dan terdakwa
Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama dinilai terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock
kapasitas 8500 TLC eks Rusia yang merugikan keuangan negara sebesar 4,5
juta dolar AS atau setara dengan sekitar 63 milyar rupiah pada tahun
2019 yang ditangani oleh Kejati Jatim sehingga terpidana harus menjalani
pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda sebesar 500 juta rupiah
dan membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. (Ban)