Malang - Newsweek - Sebuah petisi yang ditandatangani oleh ratusan siswa dan alumni SPI dibeber oleh tim kuasa hukum JE dalam sidang pembelaan atas kasus dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Petisi itu sebagai bukti sekaligus dukungan para alumni kepada JE bahwa dakwaan kekeraaan seksual yang dituduhkan kepada JE itu tidak pernah terjadi.
“Kami
baru saja membacakan nota pembelaan. Jadi ini kami juga menunjukkan
dukungan dari siswa-siswa maupun alumni SPI yang saat ini masih ada.
Mereka meminta keadilan agar pengadilan ini dapat membebaskan klien
kami. Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa klien kami
tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,”
jelas Dito Sitompul, anggota tim pengacara Julianto di Pengadilan Negeri
(PN) Malang, Rabu (3/8).
Menurut Dito, tuduhan
yang dilontarkan sejumlah pihak tentang kekerasan seksual oleh pendiri
SPI tersebut tidak terbukti. Saksi korban dianggap berbohong, karena isu
itu tidak pernah terdengar dan terjadi sebagaimana yang disampaikan
saksi pelapor. “Ini sekarang siswa-siswa yang di sana pun masih tetap menyatakan tidak pernah ada isu terkait pelecehan seksual,” tegasnya.
Sementara,
pengacara Julianto lainnya, Hotma Sitompul menyampaikan sebanyak 100
lebih tanda tangan dari siswa dan alumni. “Mereka (saksi korban)
menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar. Seratus orang bilang
bahwa itu tidak benar, tidak pernah ada isu itu. Itu baru keluar
kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali,” terang Hotma.
Jeffry Simatupang kuasa hukum JEP founder Sekolah SPI Hotma juga menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan tuduhannya, karena semuanya berhasil dibantah tim pengacara. “Bayangkan
100 orang lebih menyatakan tidak pernah ada isu itu, bisa meledak
tiba-tiba, dan bersyukurlah dalam persidangan tidak terbukti sama sekali
dakwaan dan tuntutan saudara JPU,” tambahnya.
Hotma
juga mempertanyakan pengakuan saksi yang 12 tahun tertekan. Tetapi dari
bukti yang dimilikinya, korban jalan-jalan ke luar kota dan menginap di
hotel bersama-sama temannya. “Dua orang ini
berniat menghancurkan SPI nanti kita minta tangung jawabnya,” tegas
Hotma menunjuk saksi seseorang yang disebutnya pacar korban.
Tim
penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hotma Sitompul, Philip Sitepu,
Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul. Mereka sempat membeberkan
spanduk berisi tanda tangan tersebut dalam sidang. Hotma
Sitompul menyampaikan sebanyak 100 lebih tanda tangan dari siswa dan
alumni. “Mereka (saksi korban) menyampaikan semua omongan pelapor itu
tidak benar. Seratus orang bilang bahwa itu tidak benar, tidak pernah
ada isu itu. Itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di
Bali,” terang Hotma.
Hotma juga menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan tuduhannya, karena semuanya berhasil dibantah tim pengacara. “Bayangkan
100 orang lebih menyatakan tidak pernah ada isu itu, bisa meledak
tiba-tiba, dan bersyukurlah dalam persidangan tidak terbukti sama sekali
dakwaan dan tuntutan saudara JPU,” tambahnya.
Hotma
juga mempertanyakan pengakuan saksi yang 12 tahun tertekan. Tetapi dari
bukti yang dimilikinya, korban jalan-jalan ke luar kota dan menginap di
hotel bersama-sama temannya. “Dua orang ini
berniat menghancurkan SPI nanti kita minta tangung jawabnya,” tegas
Hotma menunjuk saksi seseorang yang disebutnya pacar korban.
Tim
penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hotma Sitompul, Philip Sitepu,
Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul. Mereka sempat membeberkan
spanduk berisi tanda tangan tersebut dalam sidang. Terdakwa
dihadirkan secara online melalui layar monitor dari Lapas Klas 1
Lowokwaru Malang. Terdakwa sempat diminta membaca pembelaan sebelum
kemudian dilanjutkan tim pengacara.
Sidang
pembacaan pembelaan berlangsung pukul 09.40 WIB – 15.00 WIB di Ruang
Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Herlina
Reyes, sedangkan Guntur Kurniawan dan Syafrudin sebagai hakim anggota.
(Ban)