Surabaya, Newsweek - Perusahaan jasa konstruksi PT Maswindo Bumi Mas alamat di Diamond Park Residence Permata Juanda Blok E No 26, Sedati Kulon, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo memiliki tagihan kepada krediturnya sedikitnya Rp 462.939.133. Tagihan itu berasal dari Muhamad Arifudin, pemohon pailit yang sudah mendaftar permohonan kepailitannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022).
”Kami telah beberapa kali
melakukan upaya terhadap PT Maswindo ini. Awalnya terikat pekerjaan
proyek pembangunan ruko lantai 3 di Jalan Hasanuddin Salatiga. Untuk
pembangunan proyek itu kami sudah membayar sebesar Rp 462 juta," ujar
kuasa hukum pemohon pailit yakni Putra Perkasa Hase yang didampingi
rekannya Tracy Clarita.
Menurut Putra, setelah
uang proyek tersebut dibayarkan, ternyata sampai jatuh tempo berakhir,
pekerjaan yang dilakukannya belum selesai. "Bahkan
sampai hari ini, permohonan pailit diajukan belum ada kejelasan
mengenai proyek tersebut apakah akan diselesaikan atau dikembalikan
penuh, sementara sesuai perjanjian, Maswindo harus menyelesaikan proyek
dalam waktu 6 bulan sejak pembayaran lunas diterima," sambungnya.
Diketahui,
PT Maswindo Bumi Mas digugat kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya
dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby. Dalam
petitumnya Muhammad Arifudin sebagai pemohon pailit menyatakan bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (4) undang undang nomor 37 tahun 2004
tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang
menyatakan “permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah
dipenuhi.
Menyatakan PT Maswindo Bumi Mas pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk
hakim pengawas dari hakim hakim niaga pengadilan niaga pada pengadilan
negeri surabaya sebagai hakim pengawas perkara pailit a quo. Menunjuk
dan mengangkat Saudara Akhmad Fahmi Budiman S.H, M.H., Sebagai kurator
dan pengurus yang terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia
RI. (Ban)