Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan gugatan jual beli rumah yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/8/2022).
Sidang perkara
perdata antara Elizabeth Santoso sebagai pihak Penggugat dengan
Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan Tergugat
2/para Tergugat/para penggugat rekonvensi serta Notaris Felicia Imantaka
sebagai pihak Turut Tergugat ini beragendakan pengumpulan kesimpulan
dari kedua pihak.
Dalam kesimpulannya, Tergugat 1 dan 2 dan Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya, Dr Johan Widjaja SH.MH
memastikan bahwa penjualan rumah Megawati alias Nio Bik Hoen Nio di
Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya, dilakukan
oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso secara terbuka dan bukan
sembunyi-sembunyi karena dilakukan melalui Agent Property dari Brighton
Pakuwon City, Surabaya.
Hal itu kata Dr Johan
Widjaja, seperti yang dikatakan oleh dua agent Property Brighton Pakuwon
yakni Samantha Elysia dan Revilia Candra sewaktu keduanya bersaksi pada
15 Agustus 2022.
Dalam kesaksiannya, para
saksi tersebut sepakat menyatakan rumah yang dijual pada 2019 dan 2020
tersebut di pasangi banner di depan pintunya. Para saksi juga
menerangkan kalau Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan
mereka ketika melakukan survey. Mereka tidak keberatan serta tidak
pernah di usir.
Para Saksi juga menerangkan
sewaktu mereka melakukan survey, keduanya diizinkan masuk ke dalam rumah
oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Penjual rumah.
Bahkan
ketika melakukan survey, Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui
kedatangan para saksi. Para saksi juga melihat Penggugat dan Ibu
penggugat secara langsung di dalam rumah tersebut. Penggugat dan Ibu
Penggugat tidak keberatan saat semua kamar dan ruangan serta garasi di
periksa.
Para Saksi juga memastikan sebelum
proses jual beli terjadi, Mereka sudah 3 kali melakukan survey, antara
lain : tanggal 23 Mei 2021, tanggal 24 Mei 2021 dan tanggal 28 Mei 2021.
Bukan
itu saja, Dr Johan Widjaja juga menerangkan kalau Para Saksi mengikuti
proses Jual Beli sampai di kantor Notaris Felicia Imantaka selaku Turut
Tergugat. tanggal 14 Juni 2021 Para Saksi mempersiapkan berkas-berkas
yang diperlukan, dan tanggal 01 Juli 2021 mendampingi proses
tanda-tangan Akta Jual Beli dengan dihadiri oleh Penjual dan Pembeli
serta saksi secara lengkap.
"Tanggapan Para
Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat Rekonvensi membenarkan semua
keterangan dari Saksi karena sesuai dengan fakta dan bukti di depan
persidangan," terang Dr Johan Widjaja.
Diakhir
kesimpulannya, Dr Johan Widjaja SH. MH berharap, berdasarkan
uraian-uraian dan keterangan para saksi di atas, maka Para Tergugat 1
dan Tergugat 2/Para Penggugat Rekonvensi memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk
1.
Menerima dan mengabulkan posita dan petitum dari Jawaban I dan Duplik
serta Kesimpulan dari Para Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat
Rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menolak dan
tidak dapat menerima gugatan dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk
seluruhnya karena Kurang Pihak (plurium litis consortium) dan kabur
(obscuur libel), yaitu tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional Kota
Surabaya II selaku Turut Tergugat, sehingga gugatan Penggugat/Tergugat
Rekonvensi cacat formil.
3. Menolak gugatan
Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Surat Kuasa
tertanggal 10 Pebruari 2022 atas nama Ibu Penggugat yang bernama
Megawati
alias Nio Bik Hoen Nio tidak disertakan di dalam pengajuan gugatan
dalam perkara a quo, karena itu Penggugat tidak sah untuk melakukan
gugatan dalam perkara a quo.
4. Menyatakan
bahwa Akta Jual Beli No.563/2021 adalah sah karena dilakukan oleh
Penjual yang bernama (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso dan Pembeli
yang bernama Johny Siswanto dihadapan Notaris/Turut Tergugat, karena itu
Penggugat tidak memiliki legal standing/kapasitas hukum untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo.
5. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021 adalah sah menurut hukum dan obyek dalam perkara a quo diserahkan kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II ).
6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.723/2010 adalah sah menurut hukum.
7. Memerintahkan Penggugat dan Ibu Penggugat untuk mengosongkan rumah dalam obyek perkara a quo.
8.
Memerintahkan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000 kepada Para Tergugat/Para
Penggugat Rekonvensi dan Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Tergugat/Para
Penggugat Rekonvensi per hari sebesar Rp.1.000.000 jika
Penggugat/Tergugat Rekonvensi terlambat untuk membayar atas kerugian
immateriil tersebut. (Ban)