Surabaya, Newsweek - Imam Safi'i layani transaksi yang sengaja dilakukan pihak berwajib secara Under Cover berbuah ke meja hijau. Proses
hukum bagi Imam Safi'i yang ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani
proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (11/8/2022).
Dipersidangan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam bacaan
dakwaannya, mengatakan, terdakwa telah menawarkan pil ineks warna biru,
terhadap pihak berwajib yang menyamar guna melakukan Under Cover.
Transaksi
dilakukan terdakwa tepatnya, di pub Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya.
Akibat dari perbuatannya, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur
dalam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Sesi selanjutnya, JPU menghadirkan 2 orang saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Adapun, ke-dua saksi diantaranya, yakni, Dedy Aprilianto dan Wisesa. Dalam
keterangannya, Dedy, mengatakan, terdakwa ditangkap atas penyalahgunaan
ekstasi, pada minggu (20/3/2022), sekira pukul : 02.00 dini hari, di
klub Phoenix, Jalan. Kenjeran Surabaya.
Dari
penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjutnya,
dilakukan pengembangan ditemukan Barang Bukti BB pil ineks sebanyak 18
butir. Masih menurut saksi, dari pengakuan
terdakwa pil ineks didapat dari Bombay yang kini statusnya, ditetapkan
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih
lanjut, saksi menjelaskan, ineks sudah diedarkan oleh terdakwa. Dari
peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50
Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar 450 Ribu. Terdakwa ditangkap, lantaran, setelah melakukan transaksi peredaran ineks dengan petugas.
Melalui agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku, jika mengedarkan ineks diluar klub Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya. Pengakuan terdakwa lainnya, tiap transaksi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya. (Ban)