Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya, Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai 3 Triliun

 

Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan penyelamatan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000. Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meterpersegi.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kajari Surabaya melalui Kasi Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer, SH., MH. Kasi Datun Kejari Surabaya menyatakan bahwa aset-aset tersebut kini telah diterbitkan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

“Untuk kantor Pertanahan Surabaya 1 sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meterpersegi,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandi SH., MH. Jum’at (19/8/2022).

Menurut Kajari Surabaya saat ini seluruh Sertifikat aset tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. “Seluruh Sertifikatnya sudah di serahkan ke BPKAD kota Surabaya,” tandas Kasi Intel Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement