Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan penyelamatan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000. Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meterpersegi.
Kajari
Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kajari Surabaya melalui Kasi
Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer, SH., MH. Kasi Datun
Kejari Surabaya menyatakan bahwa aset-aset tersebut kini telah
diterbitkan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
“Untuk
kantor Pertanahan Surabaya 1 sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan
Kota Surabaya 2 sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241
Meterpersegi,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandi
SH., MH. Jum’at (19/8/2022).
Menurut Kajari
Surabaya saat ini seluruh Sertifikat aset tanah tersebut sudah
diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. “Seluruh Sertifikatnya sudah di serahkan ke BPKAD kota Surabaya,” tandas Kasi Intel Surabaya. (Ban)