Surabaya, Newsweek - Jelang persidangan atas perkara
dugaan pemerkosaan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas
Bechi memantik Durrotun Massunah, (Sang Istri) untuk pertama kalinya,
buka suara terkait kasus yang menimpa suaminya. Buka suara tersebut, disampaikan, secara terbuka dihadapan jurnalis pada Jumat (12/8/2022).
Wanita
yang akrab disapa Mbak Sunah tersebut, mengaku, selama ini diam
lantaran, masih fokus mengasuh anak ke-empatnya yang baru saja lahir 1,5
bulan lalu. Di hadapan para awak media, Sunah,
dengan didampingi oleh, Penasehat Hukumnya, Gede Pasek Suardika, di
Hotel Ibis Jalan. Tidar Surabaya, menyampaikan sebuah pengakuan, bahwa
kasus yang menimpa suaminya adalah hasil rekayasa.
Masih menurutnya, sang suami (Bechi) adalah orang yang sangat dermawan, santun, tidak lihat status sosial seseorang. Sehingga, banyak perempuan salah mengartikan itu. " Banyak perempuan yang berusaha mendekati suami saya. Meskipun, mereka tau sudah punya istri ," terangnya.
Lebih lanjut, Sunah, menceritakan, bahwa korban adalah seseorang yang sering berusaha mendekati suaminya. Dia
yang senang dengan suami saya. Dia selalu berusaha mendekati suami
saya, merayu dengan layanan chatting, memanggil sayang, bahkan mengirim
foto selfie. Terkait perkara yang menjerat
suaminya, Sunnah, berharap, ada keadilan untuk suaminya (Bechi). Sebab,
sebagai seorang ibu yang memiliki empat orang anak, kehadiran suami
sangat dibutuhkan, oleh mereka.
Hal lainnya,
diungkapkan, bahwa, sebenarnya, suaminya (Bechi) sudah beberapa kali
di fitnah untuk menghancurkan nama baik dan karirnya. Alasan
mendasar, ingin menghancurkan nama baik suaminya, dikarenakan suaminya,
(Bechi) merupakan anak tunggal yang nantinya menjadi pewaris dan
penerus.
Atas perkara yang sedang disidangkan
ini, saksi pelapor itu suka terhadap suaminya sehingga, melakukan
perbuatan yang sangat keji dan puncaknya menyebarkan kepada media dan
media sosial (medsos) seolah-olah terdakwa melakukan hal tersebut.
"
Kami sekeluarga berharap, sang suami (Bechi) bisa pulang dan berkumpul
lagi bersama keluarga. Terkait permasalahan itu, saksi Pelapor yang
suka terhadap terdakwa sampai mengirim foto, chatting dan lain
sebagainya ," beber Sunah.
Sunah menambahkan, dalam kasus ini, ada gerombolan untuk memfitnah di luar sana. Untuk
gerombolan itu, dari pihak ketiga atau mantan dari keluarga yang ingin
menghancurkan nama baik suaminya (Bechi) dan itu sudah sering dilakukan
sebelum pihaknya, di fitnah dengan pelecehan seksual ini. “
Kami berharap nantinya, saksi berkata jujur dan sebenarnya di hadapan
Majelis Hakim, karena kita sama-sama perempuan ," imbuhnya.
Sementara
Penasehat Hukum, I Gede Pasek Suardika, mengatakan, bahwa dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan dan saat itu didampingi oleh
istri terdakwa. Sebenarnya, banyak sekali dari
kasus ini. Sudah berkali-kali dilaporkan berbagai kasus dan bahkan
mantan-mantan juga dibuat seperti itu. Sedangkan untuk kliennya (Bechi) yang sudah dicari-cari kesalahannya, sejak usia 9 tahun.
Kasus
ini, yang paling kreatif untuk kesalahan dan bisa membuat kliennya
(Bechi), tercemar nama baiknya. Jadi kalau film atau drama cocoknya,
judulnya, pelakor berubah menjadi pelapor. I Gede Pasek, menyampaikan, dengan adanya sidang offline ini, sebenarnya, mencari keadilan.
Karena
pada prinsipnya, kalau saksi yang bicara dengan orang ditemukan di situ
langsung dan secara psikologis tentu sangat terlihat bohong apa tidak. I Gede Pasek, mengibaratkan, semisal kita menjelekkan orang lain tapi tidak bertemu bisa semangat untuk menjelekkannya.
Namun,
ketika orang yang dijelekkan di depan kita dan ketika itu fitnah pasti
berbeda dan psikologisnya. Oleh karena itu, dirinya selaku, Penasehat
Hukum, meminta agar sidang offline. I Gede Pasek, menambahkan, untuk intinya, kliennya (Bechi), itu adalah anak tunggal.
Sehingga
terus mencari kesalahan agar tidak bisa lagi bertempat tinggal disitu
atau keluar dari rumahnya. Dengan begitu yang memfitnah bisa
menggantikan posisi terdakwa nantinya. Perlu
diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan di Polres Jombang atas dugaan
pencabulan terhadap perempuan di bawah umur dengan nomor LP:
LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. (Ban)