Terdakwa M.Sholeh, saat menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online. |
Surabaya, Newsweek - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan enam unit sepeda motor yang disimpan dalam rumah kosan oleh pemilik, dengan para terdakwa Muhammad Sholeh, bersama dengan Ach Feri Darmansyah ( berkas terpisah), Moch.Wahyudi ( berkas terpisah), Purnomo (DPO) dan Hanan (DPO), diruang Candra PN Surabaya.
Agenda
putusan yang dibacakan hakim ketua Taufik Tatas, Mengadili, Menyatakan
Terdakwa Muhammad Sholeh Alias Sholeh telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan
pemberatan dan perbarengan”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa Muhammad Sholeh Alias Sholeh oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, Dipergunakan untuk pembuktian perkara an Moch Wahyudi bin Abdur Rosid. Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak,
telah menuntut terdakwa Sholeh, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan
6 bulan.
Diketahui sebelumnya, pada hari
Minggu tanggal 08 Agustus 2021 pukul 02.00 dini hari di parkiran rumah
kos jalan Dukuh Kupang Timur 10/25 Surabaya, Terdakwa Muhammad Sholeh
bersama dengan saksi Wahyudi,Feri Darmansyah, Hanan dan Purnomo
mengambil sepeda motor, 1 motor Honda Beat nopol: L 4436 JN, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci pas, 1 motor Honda Beat Nopol: L 4955 DO, 1 sepeda motor Honda Supra X, tipe NF125TR,Nopol: AG 4587 AY.
Pada
hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 02.30 Wib di parkiran
rumah kos Jalan Dukuh Kupang 25/19 A/B, Surabaya terdakwa dengan keempat
temannya kembali mengambil sepeda motor menggunakan kunci T dan kunci
Pas, 1sepeda motor Honda Vario,nopol: S 5326 OAC. 1sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4533 ZG. 1 sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4069 KJ. Komplotan tersebut telah mengambil sepeda motor sebanyak 6 kali.
Akibat
perbuatan terdakwa Muhammad Sholeh, Wahyudi, Feri ,Hanan dan Purnomo,
Saksi Asok Eko Wahyudi mengalami kerugian sebesar 19 juta, Saksi
Ferry Pratama,merugi 7 juta, saksi Yohanes merugi 14 juta, saksi Robby
ezayas merugi 8 juta , saksi Rifky Heri merugi 14 juta dan saksi Oky
Billy 6 juta. (Ban)