Malang, Newsweek - Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP,
Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya begitu yakin kliennya akan menang
dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan yaitu 7
September 2022. Demikian itu disampaikan Hotma
setelah membacakan duplik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan
Negeri PN Malang Kota, Rabu (24/8)
"Berdasarkan
fakta, tim kami sangat optimis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara
harus dipenuhi 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa hakim
memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi.
Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan jaksa tidak bisa
memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," tegasnya di Pengadilan
Negeri kota Malang
Masih di tempat yang sama,
Dito Sitompul juga menyampaikan, bahwa dalam memutus perkara ini, hakim
harus memerlukan kecermatan. Dikarenakan, pihaknya menilai perkara
tersebut tidak cukup bukti sehingga semestinya menjatuhkan vonis bebas
kepada terdakwa.
"Melihat dari dakwaan sampai
sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yg didakwakan
kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta
kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," tandasnya.
Bahkan Dito menerangkan, dalam repliknya, JPU tidak menjawab substansinya. "Repliknya
pun tidak menjawab substansi, hanya ngalur ngidul. Tidak membacakan
bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Sehingga menurut kami sangat
disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan
klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," tuturnya.
Sementara
itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono yang merupakan
Kasi Pidum Kejari Kota Batu menuturkan, bahwa dalam sidang Dlduplik,
materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti
yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya. "Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ungkapnya.
Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya mengatakan, tidak mau berandai-andai. "Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," pungkasnya. (Ban)