Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, agenda bacaan
putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Erintuah Damanik, bagi Notaris Edy
Yusuf dan Dudy Ferdinand yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas
terpisah, bergulir Rabu (24/8/2022), di ruang Garuda II Pengadilan
Negeri Surabaya.
Dipersidangan, oknum Notaris
Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand secara masing-masing oleh, Majelis Hakim
dinyatakan secara sah telah bersalah sebagaimana dalam jeratan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, Dewi Kusumawati,
yakni, jeratan pasal 378 KUHP.
Majelis Hakim menyatakan, sepakat atas jeratan pasal maupun tuntutan pidana dari JPU yakni, menuntut pidana selama 18 bulan. Diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim, menjatuhi pidana bui selama 1 tahun bagi masing-masing terdakwa. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap yang sama yakni, pikir - pikir. (Ban)