Surabaya, Newsweek - Samanta dan Revy Candra, dua agent
properti Brighton didatangkan Ratnawati dan Johny Siswanto dalam perkara
gugatan penjualan rumah yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai
I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya.
Diketahui
dalam perkara perdata nomor 180/Pdt.G/2022/PN.Sby tersebut Ratnawati
dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan 2, dan Notaris Felicia
Imantaka sebagai pihak Turut Tergugat, sedangkan Elizabeth Santoso duduk
sebagai pihak Penggugat.
Banyak hal yang
dijelaskan para saksi terkait proses jual beli atas rumah di Galaxy Bumi
Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2 tersebut. Saksi Samanta misalnya, mengatakan mengetahui rumah tersebut dijual dari banner yang terpasang di pagar rumah tersebut. "Banner
itu terpasang beberapa bulan sekitar 2019 sampai awal tahun 2020,"
katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin
(15/8/2022).
Mengetahui rumah tersebut dijual, kemudian saksi Samanta mencoba mencarikan pembeli dan dapat. "Tanggal
20 Mei 2021 saya dihubungi pembeli. Sebelum terjadi jual beli saya
melakukan tiga kali survey ke rumah tersebut. Survey pertama hari Minggu
tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 11siang, survey kedua esok harinya
Senin 24 Mei 2022 jam 4 sore. Dan survey ke tiga pada 28 Mei 2021 jam 2
sore," sambungnya.
Dalam keterangan lainnnya,
saksi Samanta juga menjelaskan bahwa saat melakukan survey, dia
memeriksa seluruh ruangan mulai dari garasi hingga kamar per kamar. "Survey
pertama ada dua kamar yang tidak saya masuki yaitu kamar bawah dan
kamar atas. Saya dilarang masuk kamar tersebut karena pemiliknya sedang
tidur," terangnya.
Sewaktu melakukan survey,
saksi Samanta mengaku melihat dua orang perempuan di rumah tersebut,
yang satu berperawakan gemuk dan satunya lagi kurus tinggi. "Saya melihat ibunya dua kali, sementara Elizabeth sebagai penggugat sempat satu kali saya lihat," lanjutnya.
Ketika melakukan survey, saksi Samanta di ijinkan masuk dan dibukakan pintu oleh penghuni rumah yang bernama Alexander. "Pak
almarhum Alex yang memberi ijin saya masuk. Saat saya masuk dan
melakukan survey tidak ada keberatan sedikitpun dari Penggugat.
Penggugat tahu kehadiran saya, tapi dia langsung naik keatas dan tidak
mengusir saya" sambungnya.
Menurut saksi
Samanta, untuk jual beli rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya
Tahap 2 tersebut. Pihaknya memakai jasa Notaris Felicia Imantaka, Jalan
Darmahusada, Surabaya. "Saya dua kali ke
notaris, pertama tanggal 14 Juni saat menyerahkan dokumen yang
dibutuhkan untuk proses jual beli dan tanggal 1 Juli saat melakukan
penandatanganan akta jual beli. Saat itu saya tidak pernah mendengar
adanya keberatan dari pihak manapun juga," tandasnya.
Saksi
juga menyebut, saat penandatanganan akta jual beli, dirinya sempat
melihat dan membaca bahwa pemilik sertifikat rumah di Galaxy Bumi Permai
I3 No. 26, Araya Tahap 2 atas nama Alexander Santoso.
Saksi selanjutnya adalah agent properti Brighton lainnya yaitu Revy Candra. menyatakan
tanggal 24 Mei 2021 sekitar jam 10 sampai 11 siang, Pak Johny selaku
calon pembeli meminta survey kembali di rumah Galaxy Bumi Permai I3 No.
26, Araya Tahap 2.
"Saat itu kita sempat masuk
kedalam kamar mamanya pak Alex. Tanggal 28 Mei 2021 kita melakukan
apraisal dengan orang Bank. Orang Bank mengukur-ukur. Saat itu saya
sempat melihat seorang wanita tinggi, berkulit putih, rambut agak pendek
dirumah tersebut, itu adalah penggugat sebagaimana foto yang
ditunjukkan PH Tergugat 1 dan Tergugat 2 di hadapan Majelis" katanya.
Dikatakan
saksi Revy Candra, sebagai agent penjualan, dirinya memastikan ikut
hadir di kantor notaris Felicia Imantaka ada saat penandatanganan akta
jual beli. "Antara pihak penjual dan pihak
pembeli berkumpul di kantor notaris. Untuk dokumen-dokumen pada saat
tanda tangan Akta Jual Beli, saya melihat sertifikat rumah di Galaxy
Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2 atas nama Alexander Santoso,"
pungkas saksi Revy Candra.
Dikonfirmasi
selepas sidang, kuasa hukum Tergugat 1 Ratnawati dan Tergugat 2 Johny
Siswanto, Dr Johan Widjaja SH mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh
Elizabeth Santoso tersebut sebetulnya kurang pihak atau exceptio plurium
litis consortium. Sebab menurutnya, Penggugat tidak mengikut sertakan
BPN Surabaya 2 sebagai pihak dalam perkara ini.
Bukan
itu saja, Johan Widjaja juga menilai kalau gugatan ini hanya
diperuntukan 'mencegat' laporan polisi Nomor
LP-B/16/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tentang memasuki
pekarangan orang lain tanpa hak yang dilakukan pihaknya.
"Penggugat
diduga sengaja mencegat laporan polisi itu. Laporan itu sekarang sedang
proses Lidik. Penggugat sudah kami dua kali kami somasi tapi tidak
direspon. Berdasarkan akta perjanjian pengosongan rumah No 3. Penggugat
harusnya sudah keluar rumah sejak awal Januari 2021," kata Dr Johan
Widjaja SH di PN Surabaya. (Ban)