Surabaya, Newsweek - Perkara
dugaan jual barang sitaan atau aset Pemkot Surabaya, yang menjerat FE
sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan tahap
pemeriksaan pada Kamis (11/8/2022).
Tahap pemeriksaan bagi FE, disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo, dihadapan para awak media. Menurut
Danang Suryo Wibowo, bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung, selama
sekitar 5 jam tersebut, Pihak Penyidik Pidsus Kejari, menyodorkan 16
buah pertanyaan.
Adapun, 16 pertanyaan,
diantaranya, yakni, seputar kronologi hingga aliran dana penjualan
barang hasil penertiban di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya di Jalan
Tanjungsari. Dari proses tahap pemeriksaan, FE telah menggunakan 2 Penasehat Hukumnya, guna jalani selama proses pemeriksaan.
Usai jalani proses pemeriksaan, FE kembali digelandang menuju Rutan guna menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi Jatim. Untuk
diketahui sebelumnya, FE selaku, Kabid di Satpol PP Kota Surabaya,
telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset
barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. (Ban)