Surabaya, Newsweek - Salah satu alat bukti
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan asusila
disekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) adalah hasil Visum. Akan
tetapi, hasil visum tersebut tidak bisa menerangkan kejadian atau
keadaan medis dimasa lampau, demikian itu dikatakan Dokter Abdul Aziz
SpF, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr
Soetomo Surabaya.
Dijelaskan Azis, visum
seharusnya dimintakan tidak lama setelah kejadian atau peristiwa. Hal
itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian. "Visum itu (harus) dimintakan segera setelah kejadian itu,"paparnya, Senin (15/8/2022).
Ke-otentikan
hasil visum menurut Azis adalah untuk mengetahui kondisi pada saat itu
juga dan bukan kondisi atau peristiwa masa yang lampau. "Apa
yang didapatkan itulah yang dituangkan didalam visum. Otentik, karena
apa, untuk menerangkan (Kondisi) ketika itu, bukan (kondisi) yang
dahulu,"bebernya.
Dikesempatan yang sama, kuasa
hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang menyatakan, dari awal pihaknya
telah memastikan bahwa hasil visum dalam perkara ini tidak
bisaembuktikan tuduhan cabul yang didakwakan pada JEP. Fakta
yang telah diungkap dipersidangan, pelapor SDS (29), diketahui menginap
bersama pacarnya disebuah hotel sebelum melakukan visum.
"Sejak
awal kami sudah nyatakan bahwa visum itu tidak bisa lagi membuktikan
peristiwa yang sudah lampau, apalagi peristiwa 12 tahun lalu. Ditambah
ada fakta persidangan bahwa ternyata pelapor beberapa bulan sebelum
visum menginap di hotel dengan pacarnya selama 15 hari,"ungkapnya.
Seandainya
lanjut Jeffry, fakta ini diketahui sewaktu proses penyelidikan maka
perkara ini tidak akan sampai masuk keranah pemeriksaan pengadilan."Fakta
ini baru muncul di pengadilan, andaikata fakta ini sejak awal diketahui
oleh pihak kepolisian kami yakin perkara ini tidak akan sampai ke
pengadilan,"kata dia.
Dari hasil fakta
persidangan, Jeffry memastikan tidak ada satupun alat bukti yang dapat
menjerat JEP untuk dipidana dengan tuduhan pencabulan atau kekerasaan
seksual. "Dan sekali lagi seluruh alat bukti
sudah dihadirkan termasuk visum, tidak ada satupun alat bukti yang dapat
membuktikan klien kami melakukan kekerasan seksual ataupun pencabulan,
bahkan kami dapat membantah dengan alat bukti yang kami miliki bahwa
memang perbuatan tersebut tidak pernah terjadi,"tandas Jeffry. (Ban)