Surabaya, Newsweek - Tiga saksi yaitu Elanda Sujono, Elizabeth
Kaveria dan Kho Wen Tjwe, didatangkan Jaksa pada kasus sidang kasus
jual beli rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach secara take over
dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso. Selasa (12/7/2022).
Banyak
hal yang dijelaskan para saksi terkait proses jual beli yang terjadi
antara Elanda Sujono, Kho Wen Tjwe dengan terdakwa Kho Handoyo melalui
jasa kantor Notaris Ariyani Jalan Ngagel, Surabaya tersebut. Saksi Elanda misalnya, saksi mengenal terdakwa dari Kho Handoyo dari broker perumahan Elizabeth pada saat menawarkan
pembelian rumah milik terdakwa Kho Handoyo. Menurutnya, Elizabeth
mengajukan penawaran setelah dia mendapatkan broadcast beberapa
perumahan yang dijual.
"Lalu rumah yang di
Pakuwon City Cluster Long Beach milik terdakwa Kho Handoyo itu saya beli
dengan harga Rp 4,35 miliar. Sewaktu rumah itu saya beli, Kho Handoyo
bilang tidak bermasalah. Namun, setelah saya bayar lunas, beberapa saat
kemudian Bank Permata mengajukan penagihan karena masih ada tanggungan
kredit, " katanya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Dalam
keterangan lainnnya, Elanda juga menjelaskan bahwa untuk kesepakatan
pembelian, dia memberikan tanda jadi lebih dulu sebesar Rp 150 juta
melalui broker Elizabeth Kaveria, 'Kemudian
saya bayar secara bertahap dengan total sekitar Rp 2 miliar. Saya
bayarnya melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama istri
terdakwa Kwee Sianawati. Sisanya dibayar secara in house (mengangsur)
selama 1 tahun,” jelasnya di muka persidangan..
Setelah
pembayaran DP sambung Elanda, dirinya diajak ke Notaris Ariyani Jalan
Ngagel dan dibuatkan ikatan jual beli (IJB) antara dirinya dengan Kho
Handoyo."Ketika sudah lunas dan berniat
merenovasi rumah ada orang dari Bank Permata datang dan bilangnya ada
tunggakan KPR. Kemudian saat Kho Handoyo saya hubungi tidak ada respon.
Lalu melalui notaris Ariyani dipertemukan dengan Kho Handoyo. Disitu Kho
Handoyo mengaku bahwa rumah masih jaminan Bank dan ada tunggakan.
Padahal yang saya ingat waktu di Notataris dikatakan tidak dalam jaminan
hutang di Bank," sambungnya.
Menurut
Elanda, saat tanda tangan di Notaris Ariyani memang dibacakan. Namun
terkait keberadaan rumah yang dijaminkan di Bank tidak dijelaskan."Saya cuma percaya saja pak Hakim kerena ada Notaris dan kuranganya pemahamam hukum,” bebernya.
Masih
kata Elanda bahwa, saat itu terdakwa Kho Handoyo bilang surat-suratnya
ada di Notaris dan nantinya setelah lunas bisa lansung dibalik nama,
cuma saat itu Sertifikat masih dalam proses karena Sertifkat induknya
belum dipecah, yang saya ingat waktu di Notaris, bahwa rumah itu tidak
ada masalah, rumah tidak dibebani kontrak ataupun sewa.
“Dan
saat itu terdakwa dengan adanya perkara ini menawarkan unit lain tapi
masih di CitraLand, namun kesepakatan tidak terjadi dan terdakwa juga
untuk menghambat perkara Pidana ini dengan melakukan gugatan perdata
tapi gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan,” ujaranya.
Akibat
perbuatan terdakwa Kho Handoyo, dirinya sampai saat ini belum menerima
sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya dan
mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000.
Saksi
selanjutnya adalah Elizabeth Kaveria. Saksi menyatakan secara faktual
sertifkat rumah yang dibeli Elanda Sujono berada di Bank Permata.Sebagai broker saksi Elizabeth sempat ditegur ketua majelis hakim Sutarno karena tidak memberikan penjelasan kepada Elanda.
"Sebagai
broker anda punya kewajiban memberikan penjelasan secara utuh. Kasihan
pak Elanda jauh-jauh bekerja di Timor Timur. Mestinya sejak awal broker
memberikan penjelasan," tegur Hakim Sutarno kepada saksi Elizabeth
Kaveria. Sementara saksi Kho Wen Tjwe dihadapan
majelis hakim memastikan bahwa dirinya sebagai orang awam tidak
mengetahui jika penjualan rumahnya kepada Kho Handoyo bakal berbuntut
panjang.
"Saat itu ia menjual rumah di komplek
Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya dengan kesepakatan
harga sekitar Rp. 4 miliar di Bulan Juni tahun 2016, melalui Notaris
Aryani yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Kho Handoyo. "Dan
saat itu sudah dibuatkan IJB pada tanggal 22 Juni 2016 dan secara
terperinci, bahwa rumah tersebut sudah dijaminkan di Bank Permata,"
katanya.
Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait peralihan tersebut apakah pihak bank mengetahui dan itu tidak diperbolehkan. "Pihak Bank tidak mengetahui dan saya mohon maaf, kalau itu tidak diperbolehkan secara hukum," jawab Kho Wen Tjwe.
Dikonfirmasi selepas sidang, Yance Leonard Sally SH, Penasehat Hukum Elanda Sujono mengatakan
bahwa, Notaris Aryani membuat IJB ada 2 dalam perkara ini, yang pertama
antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016,
lalu antara Kho Handoyo Santoso dengan Elanda Sujono, Pada tanggal 24
Juni 2016. cuma beda dua hari. “Dan Elanda tidak tahu terkait adanya IJB antara Kho Wen Tjwe dengan Kho Handoyo Santoso," tukasnya. (Ban)