Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan gugatan yang
dilayangkan Sintarto karyawan Samator group lantaran di PHK sepihak
tanpa uang pesangon kembali berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,
Selasa (11/7/2022). Kali ini mengagendakan jawaban Samator group
(Tergugat) yang diwakili kuasa hukumnya yakni Zuda Irwan Saputro.
Dihadapan
majelis hakim yang diketuai hakim Widiarso, SH, MH, kuasa hukum
tergugat yakni Zuda Irwan memberikan berkas jawaban Penggugat ke majelis
hakim tanpa dibacakan. Namun jawaban Tergugat
diprotes oleh Penggugat lantaran berkas jawaban tersebut tertera tanggal
4 Juli, yang seharusnya tanggal 5 Juli. "Berkas
jawaban Tergugat itu ada kejanggalan, surat itu tertulis tanggal 4 Juli
padahal sidang perdana itu tanggal 5 Juli. Agak aneh itu,"kata kuasa
hukum Penggugat Gerry Kiven SH, MH dan Amos Don Bosco SH, MH.
Disinggung, apakah karyawan Samator group banyak yang mengalami PHK sepihak tanpa ada uang pesangon. Garry mengatakan kemungkinan ada banyak, tetapi yang baru berani menggugat hanya klienya (Sintarto). "Kami
dapat info dari Sintarto bahwa sudah ada dibentuknya group WA terkait
pekerjaan yang dirugikan oleh pihak Samator,"ucap Gerry.
Sementara,
kuasa hukum Tergugat, Zuda Irwan Saputro saat dikonfirmasi terkait
jawaban Penggugat yang tertulis tanggal 4 Juli enggan memberikan
komentar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gerry
menjelaskan bahwa klienya (Sintarto) sebagai karyawan Samator group
yang sudah bekerja selama 32 tahun dengan jabatan Manager proyek. Dan di
beri kepercayaan memegang proyek pengembangan pabrik Oxygen untuk
PT.Aneka Gas Industri dan PT. Samator Gas Industri di berbagai wilayah:
Sampit, Sorowako, Makassar, Bali, Palu, Bitung, Bontang, Medan,
palembang, Dumai dan lombok.
Terjadinya
pemecatan sepihak ini lanjut Gerry, dilatarbelakangi saat klienya
mendapat perintah pengecatan tangki pada hari Jumat 09 Juli 2021 pukul
17.00 (di luar jam kerja) yang ketika itu keadaan penggugat lagi sakit
demam dan panas badannya. "Sehingga, penggugat izin pulang dan tidak dapat melakukan pekerjaan pengecatan tangki, namun penggugat tetap bertanggung jawab dengan meminta anggota tim nya tetap mengerjakan pengecatan tangki,"jelasnya.
Lebih lanjut Gerry mengatakan, penggugat mendapat surat demosi sesuai Surat Keputusan Bersama Wakil Direktur Utama dan Direktur Utama PT. Samator Gas Industri No.
167/SK/PMPD/SMTG/VIII/2021,
tertanggal 31 Juli 2021, yang berlaku per tanggal 01 Agustus 2021
dengan keterangan pada pokoknya menyatakan Penggugat di demosi menjadi
Staff Human Capital dan General Affair pada PT. Samator Gas Industri
Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan penurunan Jabatan
dari sebelumnya Penggugat menjabat sebagai Manager Proyek menjadi Staff
dan penurunan golongan golongan 9 menjadi golongan 6.
"Namun
pihak penggugat tidak mau dikarenakan ini bukan bidangnya, yang kedua
mutasi itu terlalu singkat waktunya yang membuat penggugat tidak siap
dan akhirnya dipecat,"ungkapnya. Adapun isi
gugatan tersebut yakni meminta uang penghargaan masa kerja sebesar Rp
399 juta dan ditambah uang BPJS ketenagakerjaan. (Ban)