Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, bagi Liem Henricus
Susanto yang disangkakan telah merugikan PT.Cahaya Citra Alumindo
(CCA) sebesar 46 Juta sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal
374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, kembali bergulir di Pengadilan
Negeri Surabaya, pada Senin (26/7/2022).
Sidang
lanjutan tersebut, bergulir di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya,
dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
Darwis, menghadirkan 2 orang sebagai guna menyampaikan keterangan.
Adapun, kedua saksi yakni, Gunaryo dan Tukini (suami-istri). Keterangan ke-dua suami istri sebagai saksi, di muka persidangan menyampaikan keterangan terkait, pembayaran penjualan Velg.
Masih
terkait penjualan Velg, Gunaryo mengatakan, pada surat jalan pemesanan
Velg tanggal 16 Januari, 18Januari dan 11 Maret, seingat saksi sudah
bayar secara tunai ke terdakwa dan dirinya, tidak tahu jika tidak
disetor ke perusahaan oleh terdakwa. " Saya bayar dengan tunai (dibayar setelah barang laku) ," ungkap saksi.
Atas keterangan Gunaryo, terdakwa sampaikan tanggapan berupa, pembayaran dari saksi oleh, terdakwa sudah disetor ke PT.CCA. Sedangkan, Tukini selaku, Satpam PT.CCA menyampaikan, sejak 2019 silam, saya disuruh terdakwa menjualkan Velg PT.CCA. Sehubungan, saksi tidak memiliki modal maka terdakwa memberi kelonggaran bahwa pembayaran bisa dilakukan setelah barang laku.
Hal
lainnya, dikatakan saksi, bahwa terdakwa sebagai marketing sedangkan,
siapa yang mengangkat terdakwa menjadi Dirut Manager PT.CCA saksi tidak
mengetahuinya. " Saya tidak tahu ada atau tidak surat pengangkatan terdakwa sebagai Dirut Manager ," bebernya.
Terkait,
pembelian Velg pada 16, 18 Januari dan 11 Maret disampaikan saksi sudah
dibayar cash dan saya tidak pernah melakukan pembayaran melalui,
transfer. " Saya lupa dibayar kapan namun, seingatnya sudah dibayar cash dan tidak pernah transfer ," ucap saksi.
Disinggung
5 nama diantaranya, yaitu, Linda, Hendro, Susilo, Wulan dan Agus
Susanto, disampaikan saksi tidak kenal meski Penasehat Hukum
terdakwa-pun, juga sempat menyoal jawaban saksi bahwa dalam layanan via
WhatsApp ada bukti percakapan saksi dengan Linda saksi tetap pada
keterangan bahwa saksi tidak mengenal 5 nama yang dimaksud.
Diujung
persidangan, Majelis Hakim, Taufan Mandala memberi kesempatan terhadap
terdakwa guna menanggapi keterangan saksi. Dalam tanggapan terdakwa
mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi salah Yang Mulia. " Dari ke-lima nama yang dimaksud, saksi tidak kenal salah satunya, Susilo adalah bohong ," ungkap terdakwa.
Mengetahui
keterangan saksi disangkal terdakwa, dihadapan Majelis Hakim saksi
menyatakan sikap tetap pada keterangan yang disampaikan dipersidangan. Secara
terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, saat
ditemui mengatakan, kerugian PT.CCA seperti yang didakwakan JPU, bahwa
kliennya mengakui, menerima pembayaran Tukini secara tunai namun, oleh
terdakwa sudah diserahkan ke rekening atas nama Leonardo. "
Kami mengantongi semua bukti-bukti bahwa kerugian seperti dalam dakwaan
JPU, sebenarnya telah diserahkan oleh terdakwa ke rekening atas nama
Leonardo ," beber Rudolf.
Masih menurut,
Penasehat Hukum, Rudolf, dipersidangan telah terbukti rekening ada 4
diantaranya, rekening atas nama PT.CCA, Leonardo, Randy dan Johanis
Setyono Suryadi. Hal utama disampaikan,
Penasehat Hukum, Rudolf, yakni, dari 7 nota yang menjadi penyebab
kerugian PT.CCA sebesar 46 Juta secara fakta sudah diserahkan oleh,
kliennya ke rekening atas nama Leonardo. " Kliennya,
disangkakan telah merugikan PT.CCA sebesar 46 Juta selama dipersidangan,
kerugian yang dimaksud oleh, terdakwa sudah di serahkan ke rekening
Leonardo," pungkasnya. (Ban)