Surabaya, Newsweek - Rapat Pencocokan Piutang dalam
perkara Kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Maskapai
Merpati Airlines dilaksanakan pada 19 Juli 2022. Sebanyak 1283 kreditor
tercatat telah mengajukan tagihan senilai lebih dari 11 Triliun.
Muhammad
Arifudin salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara ini
mengatakan, hari ini adalah Rapat Pencocokan Piutang."Total
Utang PT Merpati Nusantara Airlines lebih dari 11 Triliun yaitu Rp.
11.007.469.846.166,- dengan jumlah kreditor 1283 orang yang terdiri dari
ex-karyawan, perbankan, pajak, dan kreditor lainnya,"kata pria yang
akrab dipanggil Arifudin.
Perlu
diketahui, dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor:
5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor:
4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan
pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Disebutkan
bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk
memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan
pengesahan perdamaian nomor :04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal
14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala
akibat hukumnya.
Pengadilan juga menetapkan
biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian
setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan
berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara
yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.
Selanjutnya,
berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor :
4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan
jadwal sejumlah rapat.
Rapat
tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022
mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta,
rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli
2022. (Ban)