Peringati Hari Bakti Adhyaksa, Ini Capaian Kinerja Kejari Surabaya


Surabaya, Newsweek - Peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun begitu istimewa bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bagaimana tidak selain sukses menyelesaikan beberapa kasus melalui program Restoratif Justice (RJ), korps Adhyaksa yang ada di jalan Sukomanunggal ini juga berhasil menyelamatkan aset atau keuangan daerah dengan nilai fantastik yakni Rp 3.382.225.751.654.

Capaian nilai fantastik itu didapat dari kinerja bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) dibawah naungan Arie Chandra Dinata Noor, diantaranya adalah dari bantuan hukum penanganan non litigasi penanganan pasar turi, bantuan hukum non litigasi ex taxi metro, bantuan hukum non ligitasi aset di jalan Pemuda nomer 17.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan,selain berhasil menyelamatkan aset keuangan daerah, institusi yang dia pimpin melalui bidang tata usaha negara ini juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara atau daerah yakni sebesar Rp 10.140.672.912.

“ Pemulihan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, dengan nilai total Rp 6.223.053.432, PT. Pegadaian (Persero) Rp 25.052.174, BPKPD Rp. 2.710.195.886, PT. SIER Puspautama Rp 75.000.000, retribusi dan partisipasi Dukuh Kupang Barat Rp 845.838.000, dan retribusi IPT Nginden Jangkungan Rp. 261.532.912,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini saat menjelaskan pencapaian kinerja pada awak media, Kamis (21/7/2022).

Capaian kinerja dari bidang pidana umum (pidum) juga tak kalah dengan bidang Datun. Seksi bidang dibawah naungan Farriman Isandi Siregar ini turut mensuksekan program Jaksa Agung Burhanuddin terkait penyelesaian perkara melalui program Restoratif Justice (RJ). Setidaknya ada enam perkara yang dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini, diantaranya adalan perkara penganiayaan atas nama Etik Purwidiati, perkara penaniayaan atas nama Iskil Jamal, dan juga perkada KDRT dengan tersangka Panca Ariansyah.

“ Kedua belah pihak bersepakat untuk damai sehingga kita hentikan penuntutannya melalui program restoratif justice,” ujar Farriman.

Sementara Kejari Surabaya juga mendapat kado indah dalam peringatan hari jadinya ke 62 tahun ini. Hadiah tersebut diberikan oleh bidang pidana khusus (pidsus) dibawah naungan Ari Prasetya Panca Atmaja. Yang mana penanganan perkara korupsi atas nama Putu Harry Sasmita, terpidana kasus korupsi pada Bank Jatim menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.303.000.000 dari hasil korupsinya. Dia juga menyerahkan tiga unit mobil dan satu unit sepeda brompton, dengan total senilai Rp.1.011.200.000.

Tak hanya itu, Putu Harry Sasmita juga menyerahkan 3 sertifikat tanahnya yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Surabaya dan Jalan Wonorejo Surabaya. Selain itu, Dia juga menyerahkan satu unit apartemennya. Total nilai aset tersebut sebesar Rp 10.297.611.520.000. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement