Surabaya, Newsweek - Peringatan
Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun begitu istimewa bagi Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, bagaimana tidak selain sukses menyelesaikan
beberapa kasus melalui program Restoratif Justice (RJ), korps Adhyaksa
yang ada di jalan Sukomanunggal ini juga berhasil menyelamatkan aset
atau keuangan daerah dengan nilai fantastik yakni Rp 3.382.225.751.654.
Capaian
nilai fantastik itu didapat dari kinerja bidang perdata dan tata usaha
negara (DATUN) dibawah naungan Arie Chandra Dinata Noor, diantaranya
adalah dari bantuan hukum penanganan non litigasi penanganan pasar turi,
bantuan hukum non litigasi ex taxi metro, bantuan hukum non ligitasi
aset di jalan Pemuda nomer 17.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan,selain berhasil
menyelamatkan aset keuangan daerah, institusi yang dia pimpin melalui
bidang tata usaha negara ini juga berhasil melakukan pemulihan keuangan
negara atau daerah yakni sebesar Rp 10.140.672.912.
“
Pemulihan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, dengan
nilai total Rp 6.223.053.432, PT. Pegadaian (Persero) Rp 25.052.174,
BPKPD Rp. 2.710.195.886, PT. SIER Puspautama Rp 75.000.000, retribusi
dan partisipasi Dukuh Kupang Barat Rp 845.838.000, dan retribusi IPT
Nginden Jangkungan Rp. 261.532.912,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari
Surabaya ini saat menjelaskan pencapaian kinerja pada awak media, Kamis
(21/7/2022).
Capaian
kinerja dari bidang pidana umum (pidum) juga tak kalah dengan bidang
Datun. Seksi bidang dibawah naungan Farriman Isandi Siregar ini turut
mensuksekan program Jaksa Agung Burhanuddin terkait penyelesaian perkara
melalui program Restoratif Justice (RJ). Setidaknya ada enam perkara
yang dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini, diantaranya adalan
perkara penganiayaan atas nama Etik Purwidiati, perkara penaniayaan
atas nama Iskil Jamal, dan juga perkada KDRT dengan tersangka Panca
Ariansyah.
“ Kedua belah pihak bersepakat untuk
damai sehingga kita hentikan penuntutannya melalui program restoratif
justice,” ujar Farriman.
Sementara
Kejari Surabaya juga mendapat kado indah dalam peringatan hari jadinya
ke 62 tahun ini. Hadiah tersebut diberikan oleh bidang pidana khusus
(pidsus) dibawah naungan Ari Prasetya Panca Atmaja. Yang mana penanganan
perkara korupsi atas nama Putu Harry Sasmita, terpidana kasus korupsi
pada Bank Jatim menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.303.000.000 dari
hasil korupsinya. Dia juga menyerahkan tiga unit mobil dan satu unit
sepeda brompton, dengan total senilai Rp.1.011.200.000.
Tak
hanya itu, Putu Harry Sasmita juga menyerahkan 3 sertifikat tanahnya
yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Surabaya dan Jalan Wonorejo
Surabaya. Selain itu, Dia juga menyerahkan satu unit apartemennya. Total
nilai aset tersebut sebesar Rp 10.297.611.520.000. (Ban)